READ.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkap temuan 1.541 kosmetik dan skincare ilegal di seluruh Indonesia sepanjang 2022.
Kebanyakan dari produk ilegal tersebut mengandung merkuri, bahan yang sangat dilarang dalam pemakaian kosmetik ataupun skincare, lantaran bisa memicu risiko kanker kulit.
“Di lapangan BPOM masih saja menemukan produk seperti HN, Natural 99, dan lainnya yang mengandung bahan dilarang seperti merkuri,” terang BPOM dalam keterangan resminya, Sabtu (1/7/23).
“Padahal pemakaian bahan yang dilarang seperti merkuri untuk kulit sangat berbahaya, bisa menimbulkan efek negatif dan yang terparah adalah kanker kulit,” lanjutnya.
Adapun itu, Merkuri merupakan jenis logam berat yang berbahaya. Bahan ini tergolong toksik, tahan urai, dan dapat terakumulasi di dalam tubuh kita.
Dikutip dari The United States Environmental Protection Agency, bahaya merkuri bagi kesehatan terbagi berdasarkan umur manusia yang terpapar. Adapun beberapa bahaya merkuri bagi orang dewasa:
1. Kehilangan penglihatan perifer;
2. Sensasi kesemutan pada tangan, kaki, dan di sekitar mulut;
3. Koordinasi gerak yang menurun;
4. Kemampuan bicara, mendengar, dan berjalan yang menurun;
5. Otot lemah;
Selain itu, adapun beberapa bahaya merkuri secara umum, seperti:
1. Tremor atau gemetaran;
2. Perubahan emosi;
3. Insomnia;
4. Perubahan neuromuskular, seperti lemah otot dan atrofi otot;
5. Sakit kepala;
6. Perubahan respons saraf;
7. Penurunan fungsi mental;
8. Ruam pada kulit;
9. Kehilangan ingatan.