banner 468x60

Caleg Nasdem Gorontalo Terancam Dicoret

FOTO: 60dtk.com

READ.ID,- Raut wajah Remi Ontalu terlihat kaku. Tatapan matanya tertuju pada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo. Dengan penuh seksama Caleg Nasdem Kota Gorontalo itu, mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo.

Terdakwa Remi S Ontalu terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja menjanjikan uang kepada peserta pemilu. Demikian bunyi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo terhadap kasus pidana pemilu yang dilakukan salah satu Caleg Nasdem di Kota Gorontalo itu.

Amar putusan Pengadilan Negeri Gorontalo nomor 8/Pid.Sus/2019/PN Gto itu, dibacakan Ketua Majelis Hakim Safrizal pada Sidang Putusan yang dihadiri JPU, Terpidana Remi Ontalu, serta jajaran Bawaslu Kota Gorontalo, Senin (28/1/2019).

Pada putusan itu, terpidana dijatuhi hukuman penjara 2 bulan dengan masa percobaan 4 bulan. Dengan denda Rp. 5 Juta subsider 1 bulan penjara. Dirinya terbukti melanggar undang – undang pemilu nomor 7 tahun 2017. Putusan itu, tidak mengharuskan terpidana untuk menjalaninya.

Dikutip 60dtk.com, seusai sidang, Remi Ontalu belum mau memberikan keterangan. Semuanya diserahkan ke kuasa hukumnya. Sementara itu, Mohamad Fahmi Noho selaku Tim Pengacara Remi Ontalu ketika ditanya apakah akan melakukan banding mengatakan, masih akan mengkonsultasikan putusan majelis hakim tersebut dengan ketua tim mereka.

[parallax-scroll id=”2632″]

“Lagi sementara koordinasikan kepada ketua tim kita, kebetulan ketua Tim kita masih ada diluar daerah” kata Mohamad Fahmi Noho

Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Gorontalo  Lismawi Ibrahim menjelaskan, setelah adanya putusan PN itu, Bawaslu masih akan melakukan rapat sentra gakumdu. Ketika ditanya nasib dari Remi Ontalu, Lismawi menjelaskan, sesuai Undang – undang nomor 7 tahun 2017, caleg yang dipidana berpotensi dicoret dari peserta pemilu.

“Kita Dari bawaslu dalam waktu 1 kali 24 jam akan melakukan rapat sentra gakumdu, terkait dari hasil putusan pengadilan, dalam pembahasan itu kita akan membahas” kata Lismawi Ibrahim

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo itu belum ingkrah. Terpidana masih diberikan kesempatan 3 hari untuk melakukan banding terhadap putusan tersebut.

Sumber: 60dtk.com

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60

Leave a Reply