Cemari Lingkungan, Lima Fraksi DPRD Kabupaten Blitar Bentuk Pansus Greenfields

Pansus Greenfields

READ.ID.Blitar – Fraksi PAN dan PKB menginisiasi terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) Greenfields untuk dapat memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait persoalan limbah Pabrik Sapi Perah milik PT Greenfields yang lama mencemari lingkungan, sawah, kolam, serta aset milik warga.

Atas kasus tersebut, dengan diinisiasi Fraksi PAN dan PKB melalui berbagai proses, akhirnya Pansus Greenfields resmi dibentuk oleh DPRD Kabupaten Blitar pada Kamis (18/11/2021).


banner 468x60

Pansus diketuai Endar Soeparno dari Fraksi PDIP, Wakil Ketua Chandra Purnama dari Fraksi PKB dan Sekretaris Hari Margono dari Fraksi Golkar-Demokrat.

Usai dibentuk, pansus Greefields langsung melaksanakan rapat guna membahas jadwal agenda dan kegiatan, serta berencana mencari tenaga ahli di bidang lingkungan hidup, dan melihat perizinan yang dimiliki apakah sesuai atau tidak.

“Intinya Pansus Greenfields bertujuan mencari solusi dari masalah yang ada, baik limbah, perizinan maupun PAD nya untuk kebaikan Bersama, baik investor maupun Pemkab Blitar,” kata Widodo yang juga Ketua Fraksi PAN ini kala itu.

Ia menjelaskan bahwa dalam rapat juga membahas soal penggunaan tenaga ahli dari mana yang kompeten mengenai lingkungan hidup dan perizinan.

“Hal itu untuk mengetahui sejauh mana kewenangan daerah, provinsi, dan pusat terkait perizinan. Kemudian, jika terjadi pelanggaran langkah apa yang akan diambil.” Ujarnya.

Untuk diketahui, ada 10 orang anggota Pansus perwakilan dari 5 fraksi di DPRD Kabupaten Blitar yakni Fraksi PDIP, PKB, PAN, GPN (Gerindra, PPP, PKS) dan Golkar-Demokrat. Dengan masa kerja pansus sampai akhir tahun atau 31 Desember 2021

“Sebelum Pansus ini terbentuk, awalnya dewan bersama Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso atau biasa di panggil Makde Rahmat melakukan Sidak ke pembuangan limbah PT Greenfields yang tersembunyi pada akhir Juli 2021 lalu.

Dari hasil sidak tersebut menemukan saluran pipa yang mengarah ke sungai, termasuk adanya aliran limbah kotoran ternak, dari lagoon (penampungan) yang meluap mengalir juga ke sungai, sehingga menyebabkan pencemaran.

Yang mengakibatkan 242 warga mengajukan gugatan Class Action terhadap PT Greenfields untuk menuntut ganti rugi akibat limbah kotoran sapi yang mencemari lingkungan dan aset warga. (Adv/dprd/didik).

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90