Dinas PMD Kotamobagu Gandeng APH akan Gelar Penkum di 15 Desa

KOTAMOBAGU, READ.ID – Guna mencegah penyalahgunaan keuangan di desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kotamobagu akan menyelenggarakan kegiatan penerangan hukum (Penkum) di 15 desa.

“Untuk kegiatan Penkum ini tentunya akan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres dan Kejaksaan Negeri Kotamobagu sebagai narasumber,” kata Kabid Pembangunan, Keuangan dan Aset Desa DPMD Kotamobagu, Fahrin Ambaru, pekak lalu.


banner 468x60

Dikatakannya tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada akhir November atau awal Desember tahun ini.

“Selain menerima materi dampak hukum terhadap penyalahgunaan keuangan desa, nantinya para peserta kegiatan juga akan dibekali materi tentang pencegahan dini potensi fraud serta ketaatan terhadap regulasi yang ada,” terangnya.

Ia pun berharap, dengan digelarnya kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada seluruh  pemangku kepentingan di tingkat desa terkait dengan tata kelola keuangan desa sesuai aturan atau regulasi yang berlaku.

“Harapan kami sendiri sebagaimana tujuan kegiatan yakni agar para pemangku kepentingan di tingkatan desa lebih memahami penerapan tata kelola dana desa yang baik, jenis penyalahgunaan yang mungkin terjadi sekaligus langkah mencegahnya, memahami tanggungjawab pengelolaan keuangan desa serta implikasi hukum jika terjadi penyalahgunaan serta memastikan bahwa anggaran digunakan sebaik mungkin untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa yang berkelanjutan,” pungkasnya.(*)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60