banner 468x60

Direktorat Res Narkoba Ringkus Dua Pengedar Sabu

Pengedar Sabu
banner 468x60

READ.ID – Subdit III Direktorat Res Narkoba Polda Bengkulu meringkus dua orang pelaku pengedar sabu, Senin (28/09/2020) kemarin sekitar pukul 12.00 Wita.

Dua orang itu masing-masing laki-laki berinsial AD dan ES. Mereka diduga memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, dan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu

Pengamanan atas keduanya berawal dari tertangkapnya AD. Kepada petugas, AD mengaku narkotika jenis sabu yang ia miliki diperoleh dari ES, warga Perum Pesona Bintang blok B, Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.

Dari pengakuan itu, tim anggota subdit 3 langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap ES yang saat itu berada dikediamannya.

Di TKP, tim menemukan barang bukti yang diduga adalah narkotika jenis sabu sebanyak 25 paket.

Saat penggeledahan berlangsung, terlihat seorang pria berinisial JN mendatangi kediaman ES. Diduga juga JN adalah rekan kerja ES dalam melancarkan aksi pengedaran narkotika jenis sabu tersebut.

Tak tinggal diam, anggota tim subdit 3 pun langsung mengambil tindakan. Petugas mengamankan JN dan melakukan penggeledahan terhadap dirinya.

Namun, dari hasil penggeledahan kepada JN, petugas tidak menemukan narkotika jenis apa pun.

Merasa ada yang janggal, tim subdit 3 kemudian melakukan interogasi kepada keduanya.

Alhasil, petugas berhasil mendapatkan informasi dari ES bahwa ada 1 unit timbangan digital sudah ia titipkan kepada JN.

Timbangan digital tersebut mereka gunakan untuk mempermudah melakukan penimbangan dan pemaketan narkotika jenis sabu secara bersama-sama.

Tim subdit 3 kembali melakukan penggeledahan di kediaman JN di Jalan Salak 1, Kelurahan Dusun Besar, Kecamatan Singaranpati, Kota Bengkulu.

Berdasarkan pengeledahan itu, tim berhasil menemukan 1 unit timbangan digital yang disimpan JN di dalam mobil angkot.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno menerangkan dua terduga pengedar sabu beserta barang bukti telah diamankan pihaknya.

Barang bukti itu berupa dua puluh lima paket sabu, dua unit hp merek oppo dan nokia warna putih, dan satu unit timbangan digital. Kemudian, satu unit mitsubisi angkot serta selembar stnk.

“Tim sudah menangkap dan mengamankan pelaku. Selanjutnya tim akan melengkapi mindik, melakukan pemeriksan terhadap barang bukti,” kata Sudarno.

Ia menambahkan, pihaknya masih akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut guna menggungkap adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam peredaran sabu itu.

(RL/Read)

 

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 468x60