banner 468x60

DPRD Bolmut Gelar Paripurna LKPJ Bupati Tahun 2020

READ.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) bupati tahun anggaran 2020

Sidang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bolmut, Rabu (14/4/2021). Paripurna itu dipimpin langsung Ketua DPRD Bolmut Frangky Chendra, didampingi Wakil Ketua I DPRD Salim Bin Abdullah dan Wakil ketua II Saipul Ambarak. Jajaran anggota DPRD sekaligus Forkompinda Bolmut juga turut hadir dalam rapat itu.

Frangky Chendra menyampaikan pelaksanaan peripurna DPRD pada tahun ini merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan tanggung jawab dalam tugas dan fungsi bupati sebagai kepala daerah.

Paripurna itu guna mengavaluasi sejauh mana tingkat penyelanggaraan pembangunan di Bolmut dalam kurun waktu selama satu tahun berjalan.

“Berdasarkan hasil rapat Banmus DPRD Bolmut tertanggal 12 Aprli 2021 lalu, serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku maka DPRD telah menyepakati bahwa agenda rapat paripurna pada hari ini adalah penyampaian LKPJ Bupati tahun anggaran 2020,” ujarnya.

Dijelaskannya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa kepala daerah mempunyai kewajiban menyampaikan LKPJ kepada DPRD satu kali dalam satu tahun atau paling lambat tiga bulan, tahun anggaran berakhir.

“LKPJ ini sudah dibahas secara internal sesuai dengan tata tertib DPRD. Dengan keputusan diambil adalah keputusan DPRD yang disampaikan dalam rapat pelanjutan DPRD sebagai rekomendasi kepala daerah untuk perbaikan penyelanggaraan pemerintahan daerah setempat,” imbuhnya.

Selanjutnya, Bupati Bolmut, Depri Pontoh mengungkapkan penyampaian LKPJ ini merupakan bagian dari mekanisme dalam prinsip penyelanggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan penyelanggaraan urusan setiap organisasi dan tugas penuh pemerintahan. Juga merupakan penjabaran rencana pembagunan jangka menengah daerah atau RPJMD.

“Pembagunan daerah selama tahun 2020, merupakan asimilasi dari pelaksanaan program dari tahun ke tahun sebelumnya. Yang berwujud dari dokument perencanaan berubah menjadi kebijakan,” jelas Bupati Depri Pontoh.

Ditambahkannya, sebagai lembaga perwakilan dan representatif dari masyarakat, penyampaian pertanggung jawaban ini dimaksud dapat merubah pertanggungjawaban akhir tahun anggaran atas penyelanggaran pemerintahan daerah.

(Adv/SVG/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60