DPRD Gorontalo Utara Laksanakan Rapat Paripurna Mekanisme LPJ

READ.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), melaksanakan rapat paripurna pembahasan mekanisme penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pemerintah daerah.

Wakil ketua II DPRD Kabupaten Gorut, Hamzah Sidik saat memimpin rapat paripurna tersebut menyampaikan bahwa sebagaimana Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019, tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Pasal 61 Huruf b dan Huruf c bahwa Badan anggaran mempunyai tugas.

Pertama, memberikan saran dan pendapat kepada Bupati, dalam mempersiapkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan Rancangan Peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,

Kedua, melakukan penyempurnaan Ranperda tentang APBD dan Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD berdasarksn hasil evaluasi Gubernur bersma tim anggaran pemrintah daerah.

Lebih lanjut dikatAkan bahwa atas nama pimpinan DPRD, pimpinan sidang merekomendasikan kepada Banggar DPRD Gorut untuk melakukan pengkajian lebih lanjut atas pertanggungjawaban APBD Kabupaten Gorut tahun 2020 tersebut.

“Disampaikan kepada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bahwa sesuai dengan persetujuan forum rapat paripurna, bahwa dalam waktu yang tidak terlalu lama, mari kita untuk bersama-sama menyelesaikan dan menuntaskan pembahasan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020,” kata Hamzah.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna tersebut terkait dengan penyampaian nota pengantar LPJ Bupati Kabupaten Gorontalo Utara atas penggunaan APBD tahun 2020 tersebut, seluruh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Gorut, melalui pandangan fraksinya masing-masing yang disampaikan oleh juru bicara fraksi mengatakan bahwa untuk Ranperda pertanggungjawaban APBD tahun 2020 akan dibahas melalui Banggar.

Melalui juru bicara masing-masing fraksi dalam penyampaian pandangan umum fraksi mereka, menerima dan akan membahas rancangan peraturan daerah yang telah disampaikan oleh Bupati Gorut, Indra Yasin untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Baca berita kami lainnya di