banner 468x60

DPRD Provinsi Gorontalo Studi Komparasi Soal Pengelolaan Zakat di Bandung

Gorontalo Zakat

READ.ID – Untuk menindaklanjuti Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Zakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja (Kunker) studi komparasi (perbandingan) terkait pengelolaan zakat di Kota Bandung.

Ketua Panitia Khusus III Pengelolaan Zakat DPRD Provinsi Gorontalo Warsito Sumawiyono menjelaskan, terpilihnya Kota Bandung sebagai daerah untuk studi komparasi, dikarenakan, Kota Bandung telah memiliki peraturan daerah (Perda) landasan pengelolaan zakat.

“Nah, atas dasar peraturan daerah ini, pemerintah telah mengatur secara lengkap, mulai dari zakat itu dikumpulkan, siapa yang berhak mengumpul, kemudian bagaimana pengelolaan, serta bagaimana pendistribusian itu dilaksanakan secara tepat sasaran,” kata Warsito, Senin (07/6/2021).

Sebelumnya, Warsito mengungkapkan, pendapatan pendapatan zakat yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kota Bandung sendiri, setiap bulannya mencapai kurang lebih Rp 2 Miliar. Hal ini, kata Warsito, telah sejalan sejak adanya kebijakan pemberian tunjangan bagi ASN Kota Bandung. Sehingga semangat dan kesadaran ASN untuk membayar zakat telah tumbuh, terlebih zakat tersebut sudah langsung dipotong melalui pembayaran tunjangan kinerja.

“Saat ini objek pemotongan zakat ASN masih terbatas pada tunjangan kinerja. sementara gaji bulanan tidak dikenakan pemotongan zakat karena tunjangan yang diberikan kepada ASN cukup besar, untuk staf saja besaran tukin yang diperoleh berkisar Rp 5 juta sampai Rp 7 juta,” jelasnya

Tidak hanya itu, dalam kunjungan kerja itu, juga terungkap bahwa Pengelolaan zakat yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) terkait, mengatur bagaimana membiayai operasional BAZNAS. Termasuk tata cara pertanggung jawaban pemanfaatan Zakat. Hal-hal yang di atur juga termasuk bagaimana tata cara pengisian dan penetapan pengurus BAZNAS serta persyaratannya.

“Kami berharap, setelah mendapatkan berbagai referensi yang lengkap, kami juga akan melibatkan berbagai pihak untuk memberikan masukan dan pendapat untuk melengkapi Perda zakat di Provinsi Gorontalo,” pungkasnya.

(Rinto/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60