banner 468x60

DPRD Provinsi Tinjau Rumah Produksi Gula Semut di Kabupaten Gorontalo

READ.ID – Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo meninjau mitra kerja UPTD KPH wilayah VI Rumah Produksi Gula Semut yang berada di Kabupaten Gorontalo, Rabu (10/02/2021).

Mengingat pengelolaan hasil hutan ataupun hasil alam oleh UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah VI Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo saat ini sudah mulai terlihat kemajuannya.

Komisi II mendapati rumah Produksi Gula Semut tersebut sudah menghasilkan produksi yang cukup banyak, bukan hanya dikonsumsi oleh daerah saja, tetapi diekspor ke luar negeri.

“Hasil olahan Produksi Gula Semut dikirim ke Dubai, Jepang bahkan Belanda. Ini menjadi suatu kebanggaan bagi Gorontalo, dimana hasil hutannya bisa dikonsumsi secara luas,” kata Ketua Komisi II Espin Tulie.

Rumah Produksi Gula Semut hasil binaan KPH VI Gorontalo ini sudah dilakukan uji lab kualitas maupun kuantitas produk yang di bawah naungan Koperasi produsen Wahana Lestari Jaya.

Espin Tulie menjelaskan KPH ini bertujuan meningkatkan produktivitas hasil hutan contohnya hasil nira. Pohon nira merupakan tanaman hutan yang hasil produksi bisa dijadikan gula semut, air nira akan di permentasi menjadi olahan.

“Biasanya air nira ini sering dikonsumsi warga sebagai minuman. Namun, dengan dipermentasi sebagai gula semut serta menghasilkan nilai jual, maka warga memanfatkan potensi ini sebagai penghasilan tambahan,” jelasnya.

Permintaan produk gula semut semakin tinggi, terutama negara jepang dan belanda, sehingga KPH mengalami kesulitan untuk pegadaannya yang diakibatkan bahan baku kurang memadai.

Ia berharap KPH yang tersebar di Kabupaten kota se-provinsi Gorontalo harus disokong dengan anggaran serta dimungkinkan untuk mengelolah hasil hutan sebab jika ini maju, maka sumber PAD pastinya lebih tinggi dibandingkan dengan penghasilan lainnya.

“Kami menginginkan UPTD seperti KPH bisa mendorong pertumbuhan ekonomi,sebab banyak hasil hutan belum terkelola dengan baik,” harapnya.

Kata dia, pohon nira masuk dalam kategori sebagai tanaman liar. Ia juga berharap pembibitan pohon ini bisa dianggarkan supaya dapat menjadi penghasilan tambahan bagi para petani.

“Jadi bukan hanya petani jagung atau sejenisnya. Namun, ini bisa dikembangkan pula. Sangat disayangkan banyak yang bisa menghasilkan PAD. Namun, kita tidak kembangan,” tandas Politisi PDIP itu.

(Rinto/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60