DPRD Terima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Gorontalo Tahun 2022

APBD Kota Gorontalo

READ.ID – DPRD Kota Gorontalo, menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022.

Ranperda itu disampaikan oleh Wakil Walikota Gorontalo Ryan Kono dalam rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, Senin (10/7/2023).


banner 468x60

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penjelasan Wakil Walikota terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022, dirangkaikan dengan penyerahan dokumen Ranperda kepada Ketua DPRD Kota Gorontalo.

Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki menyampaikan bahwa pelaksanaan pembahasan ini merupakan tindak lanjut amanah pasal 31 ayat 1 undang-undang 17 tahun 2013 tentang keuangan negara.

“Gubernur, Bupati, Walikota menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa diaudit oleh BPK RI selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelasnya.

Hardi menambahkan, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 ini nantinya akan dilakukan pembahasan dengan Lembaga DPRD untuk mendapat persetujuan bersama dalam penetapan menjadi Peraturan Daerah.

“Pada dasarnya semua fraksi DPRD menyetujui dan menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme DPRD,” ungkapnya.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60