Fraksi Nasdem Amanat Beri Rekomendasi Pada LKPJ Gubernur Gorontalo

LKPJ Gubernur Gorontalo

READ.ID – Fraksi Nasdem Amanat DPRD Provinsi Gorontalo menyerahkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah terkait LKPJ Gubernur Gorontalo tahun 2020.

Rekomendasi tersebut diserahkan setelah dibacakan kesimpulan oleh ketua Pansus LKPJ Sun Biki, dalam rapat paripurna, Kamis (6/5/2021).


banner 468x60

Ketua Fraksi Nasdem Amanat Yuriko Kamaru menjelaskan alasan penyerahan rekomendasi tambahan dalam rapat paripurna tersebut. Alasannya, kata Yuriko, tidak semua rekomendasi yang disampaikan fraksi Nasdem dituangkan dalam hasil rekomendasi pansus yang telah dibacakan.

Sebab, kata dia, ada beberapa temuan yang diperoleh dalam LKPJ Gubernur Gorontalo, yang tidak dapat dijelaskan oleh SKPD terkait.

Misalnya adanya penambahan anggaran di beberapa SKPD menyangkut hal-hal teknis yang tidak sesuai dengan peruntukkannya. Sehingga, mengundang tanda tanya bagi fraksi Nasdem Amanat.

“Ini adalah catatan penting bagi kami, namun tidak dimasukkan dalam hasil rekomendasi yang telah dibacakan,” tegasnya.

Yuriko menyebutkan, pihaknya pun bersyukur bahwa ada satu rekomendasi penting yang disampaikan oleh fraksi Nasdem amanat yang dituangkan dalam hasil rekomendasi pansus. Yakni harus melaksanakan audit perencanaan secara totalitas di Provinsi Gorontalo.

“Selanjutnya, kami dari fraksi Nasdem Amanat akan melakukan pengawalan dalam audit perencanaan. Sehingga, benar-benar fokus anggaran ini digunakan untuk pembangunan di wilayah Provinsi Gorontalo,” sambung Yuriko.

Menurutnya, saat ini angka kemiskinan di Provinsi Gorontalo masih sangat tinggi. Namun, jika melihat dokumen LKPJ, dokumen perencanaan, dan siklus anggaran yang ada, semuanya belum memberikan dampak yang sesungguhnya bagi masyarakat.

Terakhir, Yuriko berkesimpulan jika anggaran dalam LKPJ Gubernur Gorontalo tahun 2020 paling banyak dihabiskan pada perencanaan, tandasnya.

“Lebih baik anggaran tersebut digunakan untuk mengcover seluruh masyarakat miskin, agar masuk dalam DTKS sebagai penerima jaminan kesehatan,” tandasnya. (Rinto/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90