banner 468x60

Gubernur Rusli Tenangkan Keluarga Pelaku Pemukulan Anggota TNI

TNI Gorontalo
Gubernur  Rusli Habibie saat menemui salah satu keluarga pelaku pengeroyokan anggota TNI di Kelurahan Tenda, Kota Gorontalo, Sabtu (6/2/2021). Foto: Rinto/Read.id

READ.ID – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menenangkan keluarga pelaku pemukulan oknum anggota TNI beberapa hari lalu. Rusli yang baru tiba dari Jakarta langsung menemui keluarga pelaku di Kelurahan Tenda, Kota Gorontalo, Sabtu (6/2/2021).

Keluarga berjumlah sembilan orang meminta kepada Gubernur Rusli untuk bisa menjenguk pelaku pengeroyokan yang saat ini dirawat di rumah sakit. Mereka juga khawatir karena merasa diteror oleh orang tidak dikenal.

“Mereka minta melihat keluarga (yang dirawat di rumah sakit), saya sanggupi. Kedua, mereka merasa diteror dan ini sudah saya sampaikan ke Kapolda untuk dilacak. Ketiga, mereka minta keluarga yang dirawat di rumah sakit untuk disatukan. Jadi kita satukan di Rumah Sakit Aloe Saboei atau Ainun,” ungkap Rusli usai pertemuan.

Terkait dengan upaya damai antara pelaku dan oknum TNI yang dikeroyok, Rusli menyerahkan kepada dua belah pihak. Rusli hanya ingin memberikan rasa aman dan nyaman buat warga dan berharap peristiwa ini menjadi yang pertama dan terakhir.

“Tadi juga saya sudah sampaikan ke Pak Danrem untuk minta ditempatkan provost TNI berjaga di rumah sakit dan di kampung ini. Harapan saya ini menjadi kejadian pertama dan terakhir,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, pada Senin diri hari, (1/2/2021) salah seorang oknum TNI bernama Pratu Miftahul Rambe dikeroyok oleh RJ dan anak buahnya di tempat hiburan malam, Kelurahan Wonggaditi, Kota Gorontalo. Beruntung korban selamat meski harus dirawat di rumah sakit.

Dalam kasus ini, Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menyebut ada 9 orang terduga pelaku yang melakukan pengeroyokan anggota TNI di tempat hiburan malam, Quen Tiara Club Kota Gorontalo pada Senin (1/2/2021) lalu itu.

Saat ini para tersangka pengeroyokan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2), subs Pasal 351 ayat (1) jo, Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.

(Aden/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60