READ.ID – Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijiiah, Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato berhasil mengamankan salah satu pemuda berinisial FSD (21) warga Desa Duhiadaa, Kecamatan Duhiadaa, yang diduga menyebarkan uang palsu.
Diketahui, terduga pelaku merupakan eks Karyawan PT. Indomarco Prismatama atau Indomaret.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Arie Agustyanto Yos, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan eks Karyawan Indomaret tersebut.
“Kita amankan hari senin kemarin,”ungkapnya kepada media melalui via telpon, Rabu (22/03/2023)
Selnjutnya, dikatakan Arie, saat ini terduga pelaku masih dalam tahap pemeriksaan bersama barang bukti telah diamankan.
“Untuk prosesnya kami masih lakukan pemeriksaan saksi, dan pihak terkait masih kami periksa, kita mintai keterangan, untuk barang bukti sudah kita amankan, yang sempat di palsukan itu kurang lebih 500 ribu pecahan nominal 50 ribu 10 lembar,”pungkasnya
Atas tindaknnya tersebut, terduga pelaku di duga melanggar Pasal 36 ayat 1 Jo Pasal 26 ayat 1 UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan Ancaman 10 tahun maksimal dan denda 10 Milyar.