banner 468x60

JKPD Gorontalo Temukan Beras Mengandung Pestisida beredar di pasaran

Beras Pestisida

READ.ID – Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD) yang terdiri dari Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Balai Karantina Pertanian, serta Stasiun Karantina Ikan Gorontalo temukan beras jagung mengandung pestisida beredar di pasaran.

Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan Dinas Pangan Provinsi Gorontalo Zakiyah Baserewan menjelaskan dari hasil pengawasan uji sampel dari Pasar Limboto Kabupaten Gorontalo berupa cabe rawit dan beras jagung, hasil pengujian menunjukkan adanya cemaran aflatoxin pada beras jagung.

“Untuk beras jagung yang kita ambil dari Pasar Limboto hasil ujinya positif mengandung cemaran pestisida. Kita akan lanjutkan pengujian aflatoxin lengkap ke Laboratorium untuk mengetahui secara detail dan menentukan ambang batasnya,” jelasnya.

Sementara dari hasil pengujian sampel pangan lainnya yang diambil dari pasar modern Hypermart Kota Gorontalo berupa jambu kristal, jeruk santang, wortel lokal dari Kabupaten Bone Bolango, dan wortel dari Manado, hasilnya negatif atau tidak mengandung cemaran pestisida.

“Untuk sampel buah-buahan dan sayur dari Hypermart hasilnya negatif, berarti aman untuk dikonsumsi,” Ungkapnya.

Ia menambahkan untuk hasil pengujian yang dilakukan oleh Laboratorium Veteriner Dinas Pertanian terhadap komoditi daging ayam dan sapi yang dijual di pasar modern Hypermart, kualitasnya baik dan aman untuk dikonsumsi.

Hal yang sama juga untuk komoditi ikan yang diperiksa oleh Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Gorontalo.

“Kondisi ikannya layak dikonsumsi. Untuk ikan beku standar operasional prosedur penyimpanannya berada pada suhu minus 18 derajat, dan setelah kita lakukan pengecekan suhunya mencapai minus 20 derajat. Begitu pula untuk ikan kering ada penyimpanan khusus untuk mencegah agar ikan tidak berjamur,” tandas Hanifa, petugas dari Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Gorontalo.

JKPD sendiri melakukan pengawasan keamanan pangan segar yang beredar di pasar modern dan tradisional.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dan Pangan Asal Hewan Utuh dan Halal (PAH-ASUH) yang beredar di pasaran aman untuk dikonsumsi masyarakat.

Pengawasan pangan bertujuan untuk memeriksa adanya cemaran residu pestisida, logam berat, cemaran mikroba, dan aflatoxin. (Adv/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60