Kapolri Terbitkan Maklumat Larangan Kegiatan dan Atribut FPI

Larangan FPI
banner 468x60

READ.ID – Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat larangan tentang penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dan larangan penggunaan simbol serta atribut FPI.

Maklumat Kapolri dengan Nomor: Mak/1/I/2021 itu dikeluarkan setelah Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melarang kegiatan dan membubarkan FPI sebagai organisasi maupun organisasi masyarakat.


banner 468x60

Berikut isi maklumat Kapolri tentang pelarangan kegiatan FPI:

  1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
  2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
  3. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.
  4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.

(Read/Polri)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90