Lebih dari 30 Tahun WPR Bone Bolango tak kunjung ditetapkan

Lebih dari 30 Tahun WPR Bone Bolango tak kunjung ditetapkan
banner 468x60

READ.ID – Terus berpolemiknya Batu Hitam di Bone Bolango diduga akibat pemerintah belum juga merealisasikan usulan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang ada di Kecamatan Suwawa Timur Kabupaten Bone Bolango.

Herton Isak, selaku Ketua Forum Penambang Rakyat Bone Bolango mengatakan terjadinya polemik pertambangan ini diduga karena ada pembiaran dari Pemerintah.


banner 468x60

“Dari tahun 1991 masyarakat yang beprofesi sebagai penambang sudah beraktivitas di lokasi itu, WPR tak diusulkan, malah kontrak karya dari PT Gorontalo Minerals yang direalisasikan,” kata Herton Ishak.

Menurutnya, dalam undang-undang pertambangan Mineral dan Batubara no 4 tahun 2009 (sebelum direvisi), WPR merupakan wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan sekurang-kurangnya 15 tahun.

Wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan tetapi belum ditetapkan sebagai WPR diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai WPR.

Baca Juga : FPR: Usulan janji WPR Bone Bolango hanya ada disetiap Musim Pilkada

“Undang-undang sudah mengamanahkan tapi kenapa pemerintah membiarkan. Pertanyaanya, pemerintah ini berpihak kepada siapa ? Rakyat atau Perusahaan ?,” keluh Herton Isak.

Sementara kita tahu, antara masyarakat dan Perusahaan PT GM, lebih duluan masyarakat beraktivitas dikawasan itu, sebelum PT GM masuk.

Ia juga menegaskan bahwa secara ketentuan hukum, hak pengusulan WPR di Bone Bolango sudah bisa diajukan karena masyarakat sudah lebih dari 15 tahun mengelolah wilayah itu.

“Oleh karena ini kami minta pemerintah jangan diam, karena ini untuk kepentingan masyarakat Gorontalo,” jelasnya.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90