banner 468x60

Ismail Madjid Imbau Seluruh ASN Tidak Keluar Daerah

READ.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Gorontalo Ismail Madjid, mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo baik OPD dan Setda, agar tidak berpergian selama jelang sampai perayaan Natal dan Tahun Baru.

Imbauan tersebut berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI, nomor 72 tahun 2020.

Yakni tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah, dan pengetatan pemberian cuti bagi ASN selama kibur Natal dan Tahun Baru selama masa pandemi Covid-19.

“Ada empat poin penting yang tercantum dalam imbauan yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Gorontalo, yang ditujukan kepada seluruh ASN termasuk pejabat instansi. Imbauan ini, merujuk dan berdasarkan surat Menpan-RB RI,” ujar Ismail.

Dalam poin pertama Ismail jelaskan, untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran pandemi Covid-19 yang berpotensi meningkat. Maka diimbau kepada seluruh ASN untuk tidak melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah selama periode Natal dan Tahun Baru.

Poin kedua, apabila ASN dan keluarganya perlu untuk melaksanakan kegiatan tersebut, agar bisa memperhatikan zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satgas Covid-19.

“Menaati peraturan kebijakan Pemerintah Daerah asal dan tujuan, yang membatasi jumlah kunjungan ke masing-masing daerah. Juga menaati seluruh kriteria persyaratan oleh pihak terkait,” ungkapnya.

Pada poin tiga kaitannya dengan pimoinan OPD, dimana Ismail jelaskan bahwa setiap pimpinan OPD harus selektif dan akuntabel dalam memberikan cuti, selain dari cuti bersama kepada ASN.

“Tentunya, harus memperhatikan kebutuhan dari ASN yang akan mengajukan cuti pada periode Natal dan Tahun Baru. Kemudian, harus menaati aturan yang ada,” tegasnya.

Sementara itu, pada poin terakhir Ismail jelaskan, kaitannya dengan pemberian sanksi terhadap oknum ASN yang jika kemudian melanggar aturan tersebut.

“Jika ditemukan ada ASN yang melanggar, maka siap kami berikan sanksi tegas sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil,” tandas Ismail.

(SAS/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60