Mahfud MD: Jangan ada Pengumpulan Massa saat Pilkada

READ.ID – Menkopolhukam, Mahfud MD meminta jangan ada pengumpulan massa pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.

Hal ini disampaikanya pada rapat koordinasi khusus (Rakorsus) terkait penegakan hukum dalam Pilkada Serentak tahun 2020 di tengah pandemi Covid-19, yang dilakukan secara daring pada Jumat (18/9/2020).

Rakorkus tersebut juga diikuit Sekretaris Daerah Provinis Gorontalo Darda Daraba dan sejumlah Forkopimda melalui videoconference (Vidcon) dari Aula Rudis Gubernur.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, yang menjadi salah satu narasumber dalam rakorsus tersebut menegaskan, jangan ada lagi pengumpulan massa di tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) selanjutnya.

Terlebih, sebentar lagi akan masuk tahapan penetapan pasangan calon yang disusul dengan tahapan kampanye.

Harus dipastikan, tak ada lagi pengumpulan massa, seperti yang terjadi saat tahapan pendaftaran bakal pasangan calon.

”Kita melihat dari jadwal tahapan ini tanggal 4 sampai dengan 6 September 2020 lalu, yaitu terjadi kerumunan massa dan itu mendapatkan sentimen negatif baik dari publik maupun dari berbagai kalangan, karena adanya deklarasi dan lain-lain, di kantor KPUD- nya aman, tapi di luar kantor terjadi deklarasi bahkan ada yang menggunakan musik, kemudian arak-arakan, ada juga yang konvoi, dan lain-lain, ” katanya.

Pengumpulan massa tersebut, lanjut Mendagri terjadi karena kurangnya sosialisasi tentang aturan-aturan yang ada untuk mencegah penularan Covid-19 serta kurangnya koordinasi antara stakeholder terkait lainnya.

Karena memang pekerjaan ini memang tidak bisa dikerjakan oleh Penyelenggara Pemilu sendiri. Harus didukung oleh semua pihak.

Sementara itu Menkopolhukam, Mahfud MD, menjelaskan rakorsus ini bersifat lebih mengingatkan tentang langkah langkah antisipatif sesudah masuk tanggal 23, 24, 26 hingga tanggal 9 Desember.

Mahfud mengingatkan perlu ditekankan sebelum tanggal 23 September agar daerah-daerah yang belum mengadakan rakor segera menyelenggarakan rakor dan dilaporkan ke pusat, baik KPU dan Mendagri terutama dalam rangka menghindari kerumunan orang.

Ia menambahkan agar partai politik dan tim sukses juga diundang dalam rakor untuk mendapat penjelasan.

Hal lainnya yang disarankan yaitu melakukan pendekatan dengan tiga model pendekatan.

Pertama, sinergi antaraparat baik aparat penegak hukum maupun aparat institusi-institusi administratif birokrasi agar sinergi di dalam melaksanakan itu. Kedua, adanya ketegasan dan konsistensi penindakan bagi pelanggar.

“Supaya ada ketegasan dan konsistensi di dalam penegakan hukum. Kemudian yang ketiga agar pesan dari penindakan itu bisa diketahui dengan baik, laksanakan publikasi atau sosialisasi tentang penindakan penindakan yang telah dilakukan oleh suatu daerah,” jelas Mahfud.

(Adv/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di