READ.ID – Gara-gara masih tak mau aturan, sejumlah pengunjung pada beberapa warung kopi (warkop) di Kota Gorontalo dibubarkan tim patroli , Sabtu, 22 Mei 2021 tadi malam
Pembubaran dilakukan menyusul diberlakukannya jam malam guna menekan jumlah penularan COVID-19.
Patroli gabungan yang dipimpin Direskrim Umum Polda Gorontalo Kombes Pol. Deni Okvianto dimulai dari kawasan Taruna Remaja.
Kombes Pol. Deni Okvianto mengatakan patroli memang ditargetkan pada tempat-tempat yang sering ada kerumunan seperti cafe dan warung kopi.
Di lokasi itu, tim membubarkan warga di tempat nongkrong yang tidak memiliki ijin. Setelahnya, tim menyasar dan membubarkan tempat nongkrong (warkop) yang beralokasi di Jalan Dua Susun (JDS), Kota Gorontalo.
Di sepanjang jalan JDS, tampak masih banyak warkop yang berhasil melewati batas waktu yang ditentukan oleh pemerintah.
Di lokasi, petugas langsung membubarkan masyarakat yang sedang asyik nongkrong itu.
Para pemilik usaha di sekitar lokasi juga memperhatikan untuk mengikuti pemberlakuan jam malam.
“Kita mengimbau masyarakat untuk kembali kerumahnya masing-masing, karena wabah COVID-19 ini masih sangat masif di masyarakat,” katanya.
Deni menyampaikan patroli itu dilaksanakan agar masyarakat bisa mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah.
Mengingat juga kesardaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan mulai berkurang. Padahal, penyebaran pandemi COVID-19 masih berkelanjutan.
“Dari lokasi yang kita kunjungi, petugas masih banyak masyarakat yang tidak masker dan sudah tidak menjaga jarak. Maka langkah yang kita ambil dengan mengimbau warga agar segera kembali ke rumah masing-masing, ”tandasnya.
(Aden / Baca)