Masyarakat Pecinta Masjid Laporkan Menteri Agama ke Polda Gorontalo

Menteri Agama

READ.ID – Terkait dugaan penistaan Agama yang dilakukan oleh Menteri Agama RI, Masyarakat Pecinta Masjid Gorontalo hari ini sekitar pukul 15.30 Wita melaporkan Menteri Agama ke Polda Gorontalo.

Yaqut Cholil Qousmas dilaporkan dengan dugaan membandingkan suara toa Adzan di masjid dengan gonggongan anjing dalam sebuah wawancara.


banner 468x60

“Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?” kata Yaqut Cholil Qoumas.

“Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan,” ujar Yaqut Cholil Qoumas menambahkan.

Yaqut Cholil Qoumas menyatakan tidak melarang rumah ibadah umat Islam menggunakan pengeras suara atau toa.

Namun penggunaannya, kata Yaqut Cholil Qoumas, harus diatur agar tidak mengganggu kehidupan umat beragama nonmuslim.

Dia menyatakan aturan ini sebagai pedoman untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat.

Sebab menurutnya, Indonesia yang mayoritas Muslim, hampir di setiap daerah sekitar 100-200 meter terdapat masjid atau musala.

Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Dalam surat ini diatur penggunaan waktu dan kekuatan dari pengeras suara di masjid dan musalah.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60