banner 468x60

Mau Masuk CPNS atau PPPK? Berikut Syarat dan Berkas yang Perlu Disiapkan

cpns
Ilustrasi seleksi CPNS. Foto: Istimewa

READ.ID – Syarat dan berkas yang perlu disiapkan untuk mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK tahun 2021 kini menjadi pembicaraan banyak orang.

Mengingat pemerintah telah mengungumkan adanya kuota dan beberapa jurusan yang akan diterima untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.
Syarat Pendaftaran CPNS Secara Umum
Sebagai pendaftar CPNS, Anda perlu mengetahui beberapa persyaratan umum yang ditetapkan oleh pemerintah.
Persyaratan tersebut akan membantu Anda memiliki kualifikasi dasar untuk mendaftar sebagai CPNS.
Dikutip dari sscnbkn.win pada Rabu (19/5/2021), berikut persyaratan secara umum yang perlu Anda ketahui:
1. Warga Negara Indonesia
  1. Syarat utama untuk mendaftar CPNS adalah anda harus memiliki kewarganegaraan Indonesia. Hal itu menandakan bahwa anda perlu patuh terhadap Pancasila dan UUD 1945.
  2. Selain itu, anda juga harus patuh terhadap setiap kebijakan pemerintah yang diberlakukan di Indonesia.
  3. Sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, anda juga perlu memiliki kesehatan jasmani dan rohani.
2. Berkelakukan Baik
  1. Syarat selanjutnya untuk menjadi CPNS adalah Anda harus memiliki kelakuan yang baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan.
  2. Anda juga harus terbebas dari berbagai keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
  3. Anda juga harus terbebas dari segala bentuk tindak pidana kejahatan. Hal itu akan menjadi poin penting terhadap calon pengawai negeri.
3. Tidak Diberhentikan dengan Hormat Sebagai PNS sebelumnya
  1. Sebagai calon PNS, anda juga harus memiliki riwayat yang baik.
  2. Riwayat baik ini dapat dibuktikan dengan tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau tidak dengan permintaan sendiri.
  3. Diberhentikan dalam hal ini termasuk sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan secara tidak hormat dari pegawai swasta.
4. Tidak Terkait dengan Partai Politik
  1. Setiap CPNS harus terbebas dari ikatan partai politik baik sebagai pengurus ataupun anggota partai politik.
  2. Anda harus berfokus untuk menjalankan tugas sebagai pegawai negeri sehingga perlu terbebas dari partai politik.
  3. Pemerintah biasanya mengadakan seleksi untuk penerimaan pegawai negeri sipil secara rutin setiap tahunnya.

Mekanisme pendaftaran pengumuman CPNS sscn.bkn.go.id perlu Anda ikuti agar saat mendaftar sesuai dengan ketentuan.

Jumlah kapasitas penerimaan biasanya berbeda setiap tahun tergantung kebutuhan. Walaupun diadakan setiap tahun, seleksi CPNS selalu menjadi sorotan.

Hal itu dikarenakan jumlah penerimaan tidak sebanding dengan pendaftar. Hal itu dapat menjadi dorongan untuk Anda agar dapat meningkatkan kualitas diri agar dapat bersaing dengan kandidat lainnya.

Dokumen Penting yang Perlu Dipersiapkan sebagai Persyaratan

Seleksi administrasi menjadi tahapan awal untuk memilih pelamar yang sesuai dengan kriteria dengan melihat beberapa dokumen tertentu.
Terdapat beberapa dokumen yang perlu anda persiapkan seabai persyaratan untuk mendaftar CPNS.
Dokumen tersebut berbeda antara pendaftar SMA/DII dan Sarjana. Anda perlu memperhatikan dengan baik agar dapat lolos seleksi administratif. Berikut dokumen yang perlu anda persiapkan.
Dokumen untuk pendaftar profesional atau sarjana.
  1. Fotokopi KTP
  2. Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm 4 lembar dengan latar belakang merah
  3. Fotokopi Ijazah terakhir beserta Transkip Nilai yang telah Dilegalisir
  4. Surat Keterangan Akreditasi dari BAN PT
Dokumen tersebut dapat dilampirkan sebagai pendukung registrasi anda melalui website. Kemudian terdapat beberapa dokumen tambahan yang diperuntukkan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat.
  • Materai Rp 6.000
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Ijazah/STTB
  • Fotokopi Ijazah SD
  • Fotokopi Ijazah SLTP
  • Fotokopi Ijazah SLTA
Keseluruhan dokumen tersebut perlu anda persiapkan sebagai syarat pendaftaran CPNS. Kelengkapan dokumen juga akan mempengaruhi potensi anda untuk lolos seleksi tahap awal.
Setelah Anda menyediakan semua dokumen yang diperlukan, langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran secara online.
Anda perlu mengikuti alur mekanisme pendaftaran pengumuman CPNS sscn.bkn.go.id. Setiap langkah perlu anda simak dan lakukan dengan benar agar dapat melakukan pendaftaran tanpa hambatan.
Mekanisme Pendaftaran Pengumuman CPNS sscn.bkn.go.id
Mekanisme pendaftaran secara online dapat Anda lakukan melalui website resmi BKN dan mengikuti langkah yang telah ditentukan.
Berikut alur pendaftaran yang perlu anda ikuti untuk mendaftarkan diri sebagai calon CPNS:
  1. Langkah pertama anda perlu melakukan pendafaran yang sesuai dengan portal yang telah disediakan BKN untuk CPNS daerah. Anda dapat mengakses link sscn.bkn.go.id dan memulai melakukan registrasi.
  2. Lakukan pengisian formulir secara lengkap dan sitematis. Anda mungkin perlu melakukan pengisian data disertai tanda tangan. Isikan setiap form sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan.
  3. Setelah itu anda akan memperoleh nomor sebagai bukti bahwa anda telah melakukan registrasi.
  4. Langkah berikutnya adalah mengupload atau mengunggah seluruh dokumen yang telah anda persiapkan sesuai dengan kebutuhan. Anda juga perlu menyertakan pas foto sesuai dengan kebutuhan anda.
  5. Kirim seluruh berkas pendaftaran yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan oleh BKN.
  6. Setelah melakukan registrasi secara online, langkah selanjutnya adalah anda dapat menunggu hingga hasil seleksi administratif selesai dilaksanakan.
  7. Pengumuman biasanya akan dilakukan melalui website. Mekanisme pendaftaran pengumuman CPNS sscn.bkd.go.id akan memudahkan anda untuk melakukan registrasi dan mengakses pengumuman hasil selesi.
  8. Prosedur yang dilakukan secara online tentu akan memudahkan anda untuk dapat memiliki akses dimana saja dan kapan saja.
Tahapan Setelah Seleksi Administrasi Pendaftaran CPNS
  1. Lolos tahapan seleksi bukan berarti anda merasa lega. Anda akan dihadapkan pada tahapan selanjutnya yang dapat menentukan diterima atau tidaknya anda sebagai pegawai negeri.
  2. Terdapat beberapa seleksi lanjutan yang akan dilaksanakan yaitu Seleksi Kompetensi Dasar  (SKD) dengan CAT BKN yang telah dijadwalkan dan Seleksi Kompetensi Bidang.
  3. Kedua jadwal seleksi tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan ketetapan BKN.
  4. Informasi mekanisme pendaftaran pengumuman CPNS sscn.bkn.go.id dapat anda ketahui dengan mengakses website resmi bkn di bkn.go.id.
  5. Pendaftaran CPNS akan segera dibuka sehingga anda perlu mempersiapkan diri untuk berkompetisi dengan jutaan pelamar dari seluruh Inodesia.

Sementara itu, dikutip dari dikutip dari dokumen bahan paparan Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari, dikutip pada Rabu (19/5/2021), syarat mendaftar PPPK non-guru selengkapnya adalah sebagai berikut:

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
3. Pelamar tidak pernah diberhentikan: dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK. dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI. dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI. tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.
5. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
6. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku.
7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
8. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.

9. Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.

  • Khusus persyaratan nomor 9 tersebut harus dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh: Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah
  • Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta / Lembaga swadaya nonPemerintah / Yayasan Selain itu, pengadaan PPPK non-guru tahun 2021 juga tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit.

Persyaratan daftar PPPK guru 2021

Persyaratan daftar PPPK guru 2021 Berbeda dengan PPPK non-guru, terdapat ketentuan tersendiri bagi yang ingin mendaftar PPPK guru.

Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 adalah sebagai berikut: Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN.

Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud.

Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

Sementara itu, dalam pendaftaran PPPK guru 2021 kali ini, tes akan dilaksanakan sebanyak 3 kali. Sedangkan verifikasi administrasi dilakukan berdasar Sertifikasi Pendidik terlebih dahulu.

Namun demikian, apabila tidak sesuai dilakukan berdasar Kualifikasi Pendidikan yang bersangkutan.

Adapun Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.

(Aden/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60