banner 468x60

Melalui Rapat Paripurna ke-130, Perda APBD Tahun 2024 Provinsi Gorontalo Disetujui

Perda APBD Tahun 2024 Disetujui

READ.ID – DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan rapat paripurna Ke-130, dalam rangka pembicaraan tingkat II, terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun 2024, Senin (20/11/2023).

Saat diwawancarai, Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Sofyan Puhi menjelaskan, untuk posisi anggaran APBD ditahun 2024 yakni sebesar 1.8 Triliun, mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, namun tidak terlalu banyak.

Diakui Sofyan Puhi, bahwa pada tahun 2024 mendatang, terdapat beberapa beban anggaran yang harus dipenuhi. Terutama, kewajiban pemerintah daerah terhadap pemenuhan pelaksanaan pemilihan kepala daerah, yang harus dianggarkan di tahun 2023 dan 2024, yakni sekitar Rp93 Milyar.

“Kemudian, ada pemenuhan-pemenuhan wajib lainnya”, kata Sofyan Puhi.

Pemenuhan kewajiban wajib tersebut, diantaranya terdiri dari tiga hal, yakni inflasi, pengurangan angka kemiskinan, dan UMKM, yang menjadi fokus pemerintah.

“Sehingga, kami menilai untuk tahun anggaran 2024, bebannya sangat berat”, ujar politisi Nasdem ini.

Menurutnya, anggaran pilkada yang dibebankan pada APBD tersebut, harus disetor terlebih dahulu sebesar 40 persen dari total seluruhnya ditahun 2023.
Kemudian, yang 60 persen lainnya, harus diselesaikan pada tahun 2024.

“Nah, jika hal ini tidak laksanakan, maka APBD Pemerintah tidak akan mendapatkan nomor register, dan evaluasi dari kementerian, yang sama halnya yang terjadi pada APBD Kabupaten/Kota lainnya, yang harus menyiapkan anggaran pilkada masing-masing”, jelasnya.

Sementara itu, untuk hal-hal prioritas lainnya, kata Sofyan Puhi akan dialokasikan pada APBD lainnya.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60