Mulai 2026, Seluruh Bantuan di Gorontalo Utara Wajib Mengacu Status Desil DTSEN

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara mulai menerapkan status desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional () sebagai dasar penerima berbagai program bantuan pemerintah pada tahun 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut implementasi sistem satu data yang ditetapkan pemerintah pusat agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo Utara, Yolanda Giola, SH, menjelaskan bahwa penggunaan status desil tidak diatur secara eksplisit dalam satu pasal tertentu. Namun, penerapannya merupakan konsekuensi dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional yang menetapkan DTSEN sebagai basis data tunggal bagi seluruh program perlindungan dan pemberdayaan sosial.

“Memang tidak ada pasal yang secara tegas menyebut semua bantuan harus menggunakan desil. Tetapi seluruh program bantuan sekarang mengacu pada DTSEN sebagai satu-satunya data yang digunakan pemerintah. Sebelumnya, masing-masing kementerian masih memakai basis data sendiri,” ujar Yolanda saat dikonfirmasi.

Selain mengacu pada Inpres Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah juga menggunakan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, serta Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur pemeringkatan masyarakat berdasarkan desil.

Menurut Yolanda, masyarakat dalam DTSEN dikelompokkan ke dalam desil 1 hingga 10 berdasarkan kondisi sosial ekonominya. Desil 1 dan 2 masuk kategori miskin ekstrem, desil 3 dan 4 tergolong miskin, sementara desil 5 merupakan kelompok hampir miskin yang masih berpotensi memperoleh program pemberdayaan.

Karena pemerintah memprioritaskan penanganan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem, bantuan sosial pada umumnya diprioritaskan bagi masyarakat yang berada pada desil 1 sampai 4.

“Fokus pemerintah saat ini adalah masyarakat pada desil 1 sampai 4 sehingga mereka menjadi prioritas dalam berbagai program bantuan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa data dalam DTSEN bersifat dinamis sehingga status desil setiap keluarga dapat berubah sesuai hasil pemutakhiran data dan perkembangan kondisi ekonomi masyarakat.

Artinya, penerima bantuan saat ini belum tentu tetap menerima bantuan pada periode berikutnya apabila kondisi ekonominya dinilai membaik. Sebaliknya, masyarakat yang sebelumnya belum masuk daftar penerima dapat memperoleh bantuan apabila hasil pembaruan data menunjukkan mereka memenuhi kriteria.

“Kalau hari ini seseorang menerima bantuan, lalu beberapa bulan kemudian tidak lagi menerima, itu bisa saja terjadi karena DTSEN terus diperbarui mengikuti kondisi sosial ekonomi masyarakat,” jelas Yolanda.

Sejak 2026, lanjutnya, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Gorontalo Utara yang memiliki program bantuan diwajibkan terlebih dahulu memverifikasi status desil calon penerima melalui DTSEN sebelum bantuan disalurkan.

“Semua program bantuan di dinas-dinas harus mengecek status desil terlebih dahulu. Jika kondisi masyarakat di lapangan ternyata berbeda dengan data yang ada, maka dapat dilakukan verifikasi dan usulan perbaikan karena DTSEN masih terus disempurnakan,” tegasnya.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60