Pembayaran Zakat Fitrah 1443 Hijriah Untuk Kota Gorontalo di Tetapkan, Ini Besarannya

Zakat Fitrah

READ.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menetapkan jumlah besaran Zakat Fitrah yang dikeluarkan pada bulan suci Ramadan 1443 Hijriah. Penetapan tersebut berdasarkan hasil rapat yang melibatkan pihak terkait, Rabu (6/4/2022).

Kepada awak media, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Gorontalo Deddy Kadullah menyampaikan, adapun besaran zakat fitrah tahun 2022 adalah sebesar Rp30.000 /jiwa, dan khusus masyarakat yang ekonomi lemah sebesar Rp25.000/jiwa.


banner 468x60

Tidak hanya itu, dikatakan Deddy Kadullah, warga pun dapat membayar zakat dengan memberikan beras sebesar 3,5 liter beras, atau senilai dengan 2,5 Kilogram beras.

“Nah, jika dikonversikan kedalam jumlah uang, maka nilainya sama dengan Rp30.000 atau Rp20.000”, jelas Deddy Kadullah.

Pihaknya menambahkan, dalam pengumpulan zakat sendiri, apabila dalam satu keluarga terdapat tiga jiwa. Maka, untuk penyerahan zakat bagi dua orang lainnya, dianjurkan melalui Baznas Kota Gorontalo.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan, agar dapat disalurkan langsung kepada masyarakat yang kurang mampu.

Selanjutnya, untuk surat edaran besaran nilai zakat tersebut, akan dikeluarkan paling lambat Kamis (7/4/2022).

“Mengingat, penyaluran zakat fitrah ini dimulai pada awal bulan”, tambahnya.

Terakhir, Deddy Kadullah menyatakan, pembayaran zakat ini dapat dikumpulkan sekarang.

Hanya saja, kebiasaan dari masyarakat Kota Gorontalo, umumnya mengeluarkan zakat itu menjelang malam pasang lampu atau empat hari sebelum bulan ramadan berakhir, tandasnya.

(Rinto/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60