banner 468x60

Pemkab Bolmut Tingkatkan Potensi SDM Berkualitas

Pemkab Bolmut
banner 468x60

READ.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berupaya meningkatkan potensi sumber daya manusia (SDM) berkualitas.

Hal tersebut dilakukan Bupati Bolmut Depri Pontoh, yang ditandai dengan pendatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Rektor Universitas Bina Taruna Gorontalo.

Penandatanganan MoU antara kedua pihak itu berlangsung di ruang rapat Bupati Bolmut, Selasa (22 Juni 2021).

Dalam penyampaiannya, Bupati Bolmut mengatakan bahwa perguruan tinggi merupakan lembaga yang sangat strategis, dalam mendorong percepatan pembangunan suatu daerah dan masyarakatnya.

“Dengan sejumlah keunggulan yang dimiliki seperti sumber daya manusia (SDM), perangkat kelembagaan, serta kemapuan membuat riset dan kajian, maka eksistensi sebuah peran perguruan tinggi merupakan salah satu agen penting dalam pembaguanan di sebuah daerah dan masyatakat,” ujar Depri.

Menurutnya, dengan potensi SDM berkualitas yang memadai itu, pihaknya berharap, Universitas Bina Taruna Gorontalo benar-benar mengabil peran,dan memberikan kontribusi terbaik bagi percepatan pembagunan di daerah dalam segala bidang.

“Oleh karena itu, kita semua tentunya berharap momentum penandatangan MoU ini, kian memperkuat komitmen kita, baik itu Pemkab Bolmut maupun Universitas Bina Taruna Gorontalo, untuk terus berkiprah dan sama-sama berkarya nyata, dalam memajukan daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarkat,” ungkapnya.

Sejalan dengan itu, beber Depri, maka konteks peningkatan SDM di Kabupaten Bolmut, kerja sama tersebut, disekapati untuk difokuskan pada 8 poin. Di antaranya:

Pertama, pembinaan dan peningkatan kualitas SDM Aparatur Sipil Negara (ASN) di kabupaten Bolmut.

Kedua, penyelenggaraan kegiatan ilmiah, seminar lokakarya.

Ketiga, pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan kerja sama di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat dalam membangun bidang perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan daerah.

Keempat, pemanfaatan Sarana dan prasarana milik Pemerintah Daerah sebagai laboraturium bagi dosen dan mahasiswa.

Kelima, praktik lapangan atau magang bagi mahasiswa.

Keenam, penyediaan dan pengelolaan sarana dan prasarana penunjang pendidikan.

Ketujuh, program lainnya yang relevan dengan upaya pengembangan kapasitas institusi perguruaan tinggi.

Terakhir, kerja sama perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan dan penyelenggaraannya yang mengutamakan aspek kualitas, sebagaimana standar dan ketentuan yang berlaku.

(SVG/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 468x60