banner 468x60

Pemkot Gorontalo Lakukan Study Tiru Pengelolaan Wisata Budaya Kota Tua di Kota Ternate

Study Tiru Pengelolaan Wisata Budaya Kota di Ternate

READ.ID- Wali Kota Gorontalo Marten Taha bersama jajaran melakukan kunjungan kerja di Kota Tarnate Provinsi Maluku Utara, guna melihat dan mempelajari pengelolaan wisata budaya kota tua, Senin (4/12/2023).

Diketahui sebelumnya, Kota Ternate sendiri dikenal dengan peninggalan kerajaan dan kesultanan yang tersohor, Ternate menjadi pusat destinasi wisata domestik maupun manca negara.

Dikatakan Wali Kota Marten Taha, bahwa keberadaan obyek wisata yang ada di Kota Ternate adalah daerah kaya akan sejarah peninggalan kebudayaan (heritage). Demikian juga, dengan daerah Tidore Kepulauan, yang kaya akan budaya kental.

Sebagai kota bersejarah, kata Marten Taha, kota Ternate dan Tidore kepulauan sendiri memiliki berbagai peninggalan kebudayaan (heritage) baik yang bersifat artefaktual (kebudayaan material), maupun kebudayaan non material atau nilai dan tradisi.

Marten Taha menilai bahwa kebudayaan dan potensi wisata yang ada dikedua daerah punya kemiripan dengan kota Gorontalo.

Untuk itu, sebagai daerah tujuan untuk pelaksanaan studi tiru, terhadap berbagai program kegiatan pelestarian, pengelolaan serta pemanfaatan destinasi wisata budaya/ Sejarah.

Terlebih, Kota Gorontalo juga merupakan daerah peninggalan kerajaan, dan berdasarkan kemiripan tersebut.

“Tentu, hal ini penting untuk mengadopsi pengelolaan potensi agar menjadi aset bernilai untuk pendapatan daerah”, jelas Wali Kota.

Dalam pertemuan dengan pemerintah kedua daerah itu, Marten Taha juga memaparkan profil pariwisata kota Gorontalo yang didukung perda nomor 11 tentang 2016, tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah (Ripparda) tahun 2016-2026.

Wali Kota berharap, dengan adanya kebijakan pengembangan pariwisata Kota Gorontalo akan lebih diarahkan untuk pengembangan kawasan wisata budaya kota tua (heritage).

Terlebih lagi, dikawasan Kota Tua Gorontalo sendiri terdapat 6 bangunan yang telah berstatus sebagai bangunan cagar budaya, dan telah ditetapkan dengan SK Walikota, dan ada lebih dari 100 bangunan yang menjadi obyek yang diduga cagar budaya (odcb).

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60