READ.ID-Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pertanahan dan pencegahan korupsi melalui Rapat Koordinasi (Rakor) antara Kementerian ATR/BPN dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Selasa (12/5/2026).
Rakor yang melibatkan kepala daerah se-Sulawesi Utara ini merupakan bagian dari pilot project nasional untuk mendorong transformasi layanan publik di sektor pertanahan sekaligus memperkuat sistem pencegahan korupsi di daerah.
Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, yang hadir dalam kegiatan tersebut menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan kerja sama lintas lembaga, khususnya dalam menjaga transparansi pengelolaan aset daerah dan peningkatan kualitas layanan pertanahan.
Menurutnya, kepastian hukum atas aset dan lahan menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Rakor tersebut juga membahas sejumlah agenda strategis, di antaranya integrasi data Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), percepatan digitalisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terhubung dengan sistem perizinan OSS, serta penguatan sertifikasi aset pemerintah daerah untuk mencegah potensi penyalahgunaan.
Selain itu, penguatan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan integrasi layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik turut menjadi fokus pembahasan dalam upaya meningkatkan efektivitas layanan publik.
Perwakilan KPK menegaskan bahwa kerja sama ini diarahkan untuk menutup ruang praktik penyimpangan seperti pungutan liar dan gratifikasi di sektor pertanahan.
Kegiatan tersebut juga ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama pencegahan korupsi oleh para kepala daerah se-Sulawesi Utara, termasuk Wali Kota Kotamobagu.
Sulawesi Utara menjadi provinsi terakhir dalam rangkaian pilot project nasional sebelum hasilnya dibawa ke tingkat pusat untuk penguatan kebijakan nasional di bidang pertanahan.*




