banner 468x60

Polda Bongkar Penimbunan Solar Sebanyak 6 Ribu Liter

Penimbunan Solar
banner 468x60

READ.ID – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Utara (Sulut), berhasil membongkar dugaan praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara illegal, penimbunan solar sebanyak 6 ribu liter.

Dalam pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan sebanyak 6 ribu liter solar dalam sebuah mobil truk Hino berwarna hijau dengan nomor polisi DB 8754 CE, satu unit mesin alkon, 6 buah tandon, selang 2 inci sepanjang tujuh meter, di dermaga dekat kapal layar motor Pelabuhan Samudera Bitung.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., menjelaskan bahwa mobil truk yang diamankan mengangkut ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

“Diduga penimbunan BBM jenis solar itu bersubsidi akan disalurkan ke kapal layar motor (KLM) di Pelabuhan Bitung,” jelas Kabid Humas Polda Sulut.

Kasubdit IV DitresKrimsus Polda Sumut, Kompol Feri Sitorus,mengatakan bahwa BBM ilegal tersebut dari hasil pemeriksaan awal petugas, diperoleh dari berbagai SPBU di Sulut.

“Mereka mengumpulkan setiap hari dan melakukan penyimpanan. Setelah mereka mendapatkan permintaan dari pembeli, mereka membawanya,” jelas Kasubdit IV DitresKrimsus Polda Sumut.

“Jadi pada saat kita melakukan interogasi, BBM tersebut mereka jual di tempat-tempat yang dibutuhkan di sekitar pelabuhan. Pada saat itu, mereka masih di jalan yang menuju ke pelabuhan. Hingga kini kita belum menentukan ke lokasi mana di pelabuhan, BBM itu akan dibawa,” lanjutnya.

Ia menambakan, jenis BBM subsidi ada sekira 3 ton, dan BBM non subsudi ada sekira 3 ton dan dicampur oleh pemilik.

“Jadi ada pemindahan BBM subsidi dan BBM non subsidi jenis solar,” terang Kasubdit IV DitresKrimsus Polda Sumut.

Menurutnya sudah Polda sudah memeriksa beberapa saksi, kemudian kita akan ambil keterangan dari ahli, dalam hal ini BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi).

“Selanjutnya akan melakukan gelar perkara dan akan di tentukan tersangkanya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman UU Migas Pasal 55. Ditambah pasal 53 huruf b dan c UU Migas nomor 22 tahun 2001. (RL/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 468x60