banner 468x60

Polda Gorontalo Kerahkan 1450 Personil Amankan Aksi Tolak UU Cipta Kerja

Omnibus Cipta Kerja
banner 468x60

READ.ID – Dalam rangka pengamanan aksi unjuk rasa (unras) penolakan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja, Polda Gorontalo telah mengerahkan 1450 personil gabungan yang terdiri dari unsur Polda dan jajaran Polres.

Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyonoo, Kamis (08/10/2020).

“Kita berharap kegiatan aksi unjuk rasa ini berjalan aman dan kondusif tidak seperti yang terjadi di wilayah lain yang berakhir rusuh, dan saya yakin masyarakat Gorontalo bisa memberikan contoh yang baik,” ujar Wahyu.

Wahyu mengatakan bahwa rencana kegiatan aksi hari ini menyasar kantor DPRD dan Simpang Lima Telaga, Kota Gorontalo.

“Kami sudah mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk sementara menghindari dua lokasi yang menjadi kegiatan unjuk rasa, agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan,” pesannya.

Selanjutnya, dikatakan Wahyu, Polda Gorontalo dan Polres jajaran tidak mengeluarkan izin keramaian terhadap pelaksanaan aksi unjuk rasa UU Omnibus Law Cipta Kerja hari ini.

“Kita tidak mengeluarkan ijin keramaian untuk kegiatan aksi unras pagi ini, ingat saat ini masih dalam masa pendemi, kita tidak menginginkan terjadinya kluster baru,” jelasnya.

Namun, kata Wahyu, guna menyelamatkan dan menjaga keamanan masyarakat, pihaknya tetap melakukan pengamanan dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan.

Wahyu menimbau agar para massa unras dalam melaksanakan aksinya tetap mempedomani UU No 9 tahun 1998.

“Mari kita jaga situasi kamtibmas di Propinsi Gorontalo tetap aman dan kondusif,” ucapnya

Massa aksi unras juga diminta agar menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, dan menaati hukum serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kemudian, mesti juga menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum dan tetap menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa, sebagaimana diatur dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998,” tandasnya.

(RL/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 468x60