Polda Gorontalo Serahkan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak ke Kejaksaan

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum melalui Subdit IV melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten , Rabu (13/5/2026).

‎Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses lanjutan penanganan perkara dugaan tindak pidana perlindungan anak.

‎Kasus yang ditangani berkaitan dengan dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Penanganan perkara dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/7/I/2025/SPKT/POLDA GORONTALO tertanggal 5 Januari 2025.

‎Dalam proses Tahap II tersebut, penyidik menyerahkan seorang tersangka berinisial A.P (20), yang diketahui merupakan seorang mahasiswa asal Kabupaten Gorontalo.

‎Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

S.H.,S.I.K.,M.H menegaskan bahwa penanganan kasus perlindungan anak menjadi salah satu prioritas dalam penegakan hukum. Aparat kepolisian khususnya Polda Gorontalo berkomitmen untuk memproses setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

‎” Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan oleh personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Gorontalo. Proses tersebut berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar tanpa kendala berarti,” ujarnya.

‎Dengan dilaksanakannya Tahap II, proses hukum terhadap tersangka kini memasuki tahap penuntutan dan selanjutnya akan diproses melalui persidangan di pengadilan. Pihak kepolisian berharap penanganan perkara ini dapat memberikan rasa keadilan serta menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak di lingkungan masyarakat.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60