READ.ID – Pembina Forum Penambang Rakyat (FPR) Bone Bolango Supriadi Alaina mengatakan, jika Polda Jawa Timur (Jatim) keliru menetapkan penambang yang ada di Suwawa menjadi tersangka kepemilikan kontainer Batu Hitam.
Dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Selasa (22/11) terdakwa Mr Gan Hansong dalam perkara pidana 178/Pid.Sus/2022/PN Gto, mengatakan jika kontainer berisi batu Hitam baik di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Tanjung Priok di Jakarta tersebut adalah miliknya.
“Gan Hangsong mengakui jika kontainer yang berisi Batu Hitam baik yang ada di Pelabuhan Jawa Timur dan Jakarta adalah miliknya,”ungkap Gan Hansong melalui penerjemahnya.
Atas pengungkapan fakta persidangan tersebut, Supriadi Alaina selaku pembina Forum Penambang menegaskan jika keliru Polda Jatim menetapkan tersangka kepada Famli selaku penambang atas kepemilikan kontainer berisi Batu Hitam tersebut.
“Karena terbukti batu hitam yang dijadikan bukti tersebut, adalah milik dari Gan Hansong,”tegasnya.
Ia menambahkan bahwasanya didalam aktivitas pertambangan batu hitam ini, banyak masyarakat yang mengais rezeki, mulai dari penggali lubang, tukang ojek yang mengangkut batu hitam dari atas gunung, hingga pihak-pihak yang menjual batu tersebut.
“Keliru kemudian jika masyarakat penambang yang ada di Suwawa, termasuk Famli ditetapkan sebagai tersangka. Kalau kita penambang ditetapak sebagai tersangka, harusnya ada sekitar 10 ribu masyarakat yang beraktivitas dalam pertambangan tersebut dijadikan tersangka juga,” tegasnya.
Akan tetapi, tegas Supriadi Alaina, pemerintah daerah harus bertanggungjawan dalam hal ini, sebab masyarakat sudah beraktivitas dilokasi pertambangan dimaksud sejak tahun 1991.
“Anehnya, masyarakat yang seharusnya mendapat prioritas memperoleh WPR dan IPR, justru terabaikan. Faktanya malah perusahaan PT Gorontalo Minerals yang notabene baru hadir pada tahun 2019 sudah memperoleh izin Kontrak Karya,” ungkapnya.