READ.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreksrim) Polres Gorontalo kembali meringkus Satu pelaku yang terlibat dalam pembunuhan terhadap Reykel Hanafi (22) warga Desa Mongolato Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo.
Pelaku tersebut berinisial FU (21) merupakan warga Desa Bolihutuo, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo yang ditangkap pada , Minggu (18/8)
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP. Kukuh Islami mengungkapkan, tersangka FU berperan sebagai pembawa senjata tajam jenis samurai yang digunakan untuk menusuk Almarhum Reykel hingga menyebabkan luka dibagian leher dan perut.
“Peran tersangka dalam kejadian ini hanyalah membawa samurai ke TKP Penganiayaan yang berada di Halte didepan SMAN 1 Telaga hingga menyebabkan Korban Meninggal dunia,” Jelasnya.
Atas keterlibatan pelaku, FU disangka dengan Pasal 2 Ayat ( 1 ) Undang – Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, yaitu diduga membawa senjata tajam atau senjata penusuk dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas ) AKBP. Wahyu Tri Cahyono mengatakan, sudah ada lima tersangka yang berhasil diamankan dalam peristiwa pembunuhan sadis tersebut.
“Masih ada satu pelaku. Diharapkan pelaku yang terlibat agar segera menyerahkan diri sebelum ditindak tegas petugas. Tim Buser kita sudah mengetahui identitas pelaku,” Imbau AKBP Wahyu.