banner 468x60

Ranperda Pajak dan Rertibusi Daerah Ditetapkan Dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-128

Ranperda Pajak dan Rertibusi Daerah

READ.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo melaksanakan rapat paripurna ke-128, dalam rangka pembicaraan tingkat II terhadap rancangan peraturan daerah, tentang pajak dan retribusi daerah, Senin (16/10/2023).

Kepada awak media, anggota pansus Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Provinsi Gorontalo Sun Biki mengungkapkan, bahwa dengan dilaksanakannya rapat paripurna kali ini, maka ranperda tentang pajak daerah dan retribusi, sudah ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Untuk itu, setelah ditetapkan menjadi perda, maka Gubernur akan mengirim kepada kemendagri dan kementerian keuangan, untuk dilakukan evaluasi, dan diberikan nomor.

“Nah, apabila sudah ada nomor, maka perda ini, sudah dapat diberlakukan”, ungkap Sun Biki.

Menurut Sun Biki, apabila perda ini tidak ditetapkan pada tahun ini, maka pada tahun depan, tidak akan ada pungutan pajak dan retribusi.

“Sehingga, harapannya setelah perda ini ditetapkan dapat dibubuhkan nomor”, ucap Sun Biki.

Sementara itu, dalam perda ini, terdapat point penting yang dimuat, diantaranya pajak alat kenderaan berat, dan pajak bahan bakar minyak.

“Tentu, ini hal yang baru, yang tidak ada dalam perda-perda sebelumnya”, jelas Sun Biki.

Politisi Golkar ini pun berharap, setelah perda ini ditetapkan, maka PAD (pendapatan asli daerah) akan bertambah.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60