Satreskrim Polresta Gorontalo Kota Tetapkan 12 Tersangka Kasus Penganiayaan Sajam Di Eks Terminal Andalas

Tersangka Kasus Penganiayaan Sajam Di Eks Terminal Andalas

READ.ID – Setelah melakukan pemeriksaan secara marathon,Sat Reskrim Polsek Kota Utara yang di Backup Sat reskrim Polresta Gorontalo Kota menetapkan 12 tersangka pada kasus penganiayan dengan sajam di eks terminal andalas yang terjadi pada Kamis (9/5) sekitar pukul 01.00 Wita

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH yang didampingi Kabid Humas Kombespol Desmont Harjendro, S.I.K,MT dan Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K.,melalui Press Realase pada Selasa (14/5) mengatakan bahwa dari 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka satu diantaranya adalah eksekutor yang melakukan penganiayaan dengan sajam, sementara 11 lainnya memiliki peran masing masing pada rangkaian kejadian tersebut.


banner 468x60

Lebih lanjut KBP Ade Permana mengatakan bahwa, awalnya sat reskrim mengamankan 11 orang,, bahwa kurang dari 10 jam pihaknya mengamankan 11 masing masing RA (33), KRK (25), MRT (29), AK (35), AW (25), NAH (24), AA (24), YA (37), MT (31), DRS (18), dan AA (44) dan dari hasil penyelidikan kembali mengamankan FG sehingga total semua ada 12 orang

“Dari hasil pemeriksaan yang melakukan penganiayaan dengan sajam adalah SK (26) , sementara 11 lainnya turut membantu dan mempunyai peran masing masing” Jelas KBP Ade

Dikatakan KBP Ade untuk motif adalah balas dendam dimana yang dituju bukan korban RH, melainkan rekannya yang beberapa kali melakukan penyerangan pada anak buah AA

Ditambahkan KBP ade, selain 12 orang turut diamankan tujuh buah senjata tajam jenis Badik dengan berbagai ukuran yang terbuat dari besi stenlies , 1 (satu) buah Senapan Angin laras Panjang jenis PCP beserta 15 (lima belas) butir pelurunya., 1 (satu) Unit mobil Mitsubitsi New Pajero Sport warna Hitam No Pol. DM 1602 AX, 1 (satu) unit Toyota Avanza warna silver metalik, No Pol DB 1619 AJ dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki UD 110 EE warna biru No Pol. DM 4759 BI

Saat ini ke 12 tersangka ditahan di rutan Polresta Gorontalo Kota dan Rutan Polsek serta dijerat dengan Pasal 354 ayat (1) KUHP sub Pasal 351 ayat (2) Jo pasal 56 KUHPidana Dengan ancaman 8 tahun penjara, tutup KBP Ade

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90