Sosialisasi Kepatuhan Pelayanan Publik, Ini Kata Sekda Kotamobagu

KOTAMOBAGU, READ.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, membuka KOTAMOBAGU –  Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, membuka sosialisasi kepatuhan pelayanan publik dan pelayanan publik award, Selasa (30/1/2024)

Kegiatan berlangsung di aula rudis wali kota ini diikuti seleruh perangkat daerah Pemkot Kotamobagu.


banner 468x60

Dalam sambutannya, Sofyan menegaskan negara memiliki kewajiban untuk melayani setiap warga negara dan penduduk guna memenuhi hak dan kebutuhan dasar mereka.

“Proses membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik adalah kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara,” kata Sofyan.

Sofyan juga menyoroti upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik, serta untuk melindungi warga negara dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Ia berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan di berbagai perangkat daerah

“Memberikan hasil terbaik, lebih cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman bagi masyarakat, publik, maupun pengguna layanan lainnya,” jelasnya.

Kepala Bagian Organisasi Setda Kotamobagu, Ahmad Affandi Abasi, menjelaskan sosialisasi ini didasarkan pada beberapa Undang-undang dan peraturan terkait dengan pelayanan publik.

“Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada UU No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, Peraturan Pemerintah No 96 tahun 2012 tentang pelaksanaan UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, Peraturan Presiden RI No 76 tahun 2013 tentang pengelolaan pengaduan pelayanan publik, dan Peraturan Ombudsman RI No 22 tahun 2016 tentang penilaian kepatuhan standar pelayanan publik,” terangnya. (*)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60