Tega Perkosa Menantu, Pria di Pohuwato Terancam 12 Tahun penjara

Pohuwato

READ.ID – Pelaku kasus pemerkosaan terhadap anak mantu di Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, terancam 12 tahun penjara.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pria berinisial RD tersebut, Tega melakukan aksi bejatnya dalam kondisi pengaruh minuman keras (Miras)


banner 468x60

Dijelskan Kapolres Pohuwato, Joko sulistiono, pelaku yang saat itu dalam pengaruh miras, meperkosa anak mantunya yang saat itu berada di rumah seorang diri.

“Motif pelaku karena pada saat itu korban berada sendiri di rumahnya dan tersangka dalam keadaan mabuk, sehingganya pelaku yang merupakan mertua korban ini berani melakukan tindakan tidak terpuji tersebut,”ungkapnya kepada awak media, Jum’at (30/12/2022)

Selanjutnya, disampaikan Joko, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, pelaku langsung amankan di rumah tahanan Mapolres Pohuwato.

Ditambahkan Joko, atas tindakkannya itu, pelaku dikenakan Pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara.

“Iya ancamannya itu 12 tahun penjara, karena kasus pemerkosaan, sesuai dengan Pasal 285 KUHP,”pungkasnya

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90