Tiga OPD di Kota Gorontalo Peroleh Penghargaan dari Ombudsman Provinsi Gorontalo, Satu Diantaranya Dinas Dukcapil

Ombudsman Provinsi Gorontalo

READ.ID – Sekretaris Daerah Kota Gorontalo Ismail Madjid menyatakan bahwa penilaian Ombudsman Provinsi Gorontalo untuk tahun 2021/2022, mengalami pola perubahan, dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Kata Ismail Madjid, jika ditahun-tahun sebelumnya penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman Provinsi Gorontalo hanya didasarkan pada standar pemenuhan pelayanan, namun untuk tahun 2021/2022 ini, lebih ditingkatkan lagi penilaiannya. Bukan hanya, pada sarana dan prasarana dimasing-masing pusat pelayanan saja, tetapi telah ditingkatkan menjadi empat dimensi evaluasi.


banner 468x60

Ismail Madjid menyebut bahwa, empat dimensi tersebut, yakni dimensi input, dimensi proses, dimensi output, dan dimensi tindaklanjut terhadap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

“Intinya penilaian dari pihak Ombudsman semakin berkembang, jika sebelumnya hanya pada standar sarana dan prasarana, maka ditingkatkan menjadi empat dimensi tersebut”, ungkap Ismail Madjid, Rabu (1/2/2023).

Lebih lanjut, Ismail Madjid menegaskan, untuk penilaian yang terima Kota Gorontalo dari Ombudsman berada pada nilai 67, yang sudah termasuk dalam kategori baik.

Dari penilaian ini, Ismail Madjid menerangkan bahwa ada tiga OPD yang memperoleh penghargaan dari Ombudsman Provinsi Gorontalo, yakni Dinas Dukcapil yang mempunyai nilai diatas 80, kemudian Puskesmas Piloloda, dan Dinas PTSP, yang dinilai cukup baik dalam memberikan pelayanan.

Selain dari tiga OPD tersebut, Ombusman juga memberikan catatan terhadap OPD lainnya, yang dinilai masih dibawah dari harapan. Sehingga, menjadi catatan dari pemerintah Kota Gorontalo untuk perbaikan dan penyempurnaan.

“Olehnya, input dari evaluasi ini, akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Gorontalo, agar para OPD ini lebih menelaah kembali kekurangan-kekurangan yang dimiliki, apakah dari konteks sumber daya manusia, ataupun dari sarana dan prasarana yang belum terpenuhi, serta dari standar prosedur operasional yang belum sepenuhnya dilakukan”, ujar Ismail Madjid.

Menurut Sekda, dimasing-masing OPD sendiri telah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan. Seperti halnya yang ada di Dinas PTSP.

“Yang paling penting, adalah bagaimana meningkatkan kualitas pelayanan, disamping penilaian lainnya, serta dimensi sumber daya manusianya”, jelasnya.

 

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90