banner 468x60

Aliansi GPR Tuntut PLN Terkait Kasus Sengketa Lahan

Massa yang tergabung dalam Gerakan Peduli Rakyat (GPR) berunjuk rasa terkait sengketa lahan yang diduga melibatkan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Kota Gorontalo, Senin (18/11/2019).

READ.ID – Massa yang tergabung dalam Gerakan Peduli Rakyat (GPR), Senin (18/11/2019), berunjuk rasa terkait sengketa lahan yang diduga melibatkan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Kota Gorontalo, dengan keluarga Arunde yang saat ini menempati tanah tersebut.

Aksi yang dimulai sejak pukul 08.00 WITA tersebu,t sempat ricuh. Massa Aksi sangat geram dengan tindakan PLN Kota Gorontalo, yang melaporkan Kakek Ernest ke pihak Polres Kota Gorontalo, atas dasar tuntutan Penyerobotan Tanah. Mereka menilai hal itu  sangat tidak masuk akal, dan berjanji tidak akan tinggal diam untuk memperjuangkan hak rakyat.

Koordinator Lapangan GPR, Paris Djafar menjelaskan, lahan yang sebelumnya diklaim oleh pihak PLN Gorontalo sudah lama ditempati oleh keluarga Arunde sejak tahun 1953, dibuktikan dengan sertifikat tanah asli.

“Banyak saksi yang menguatkan pernyataan kami hari ini, bahwa lahan itu milik keluarga Arunde yang sudah di tempati sejak lama, bahkan sebelum Kantor PLN didirikan di tempat itu,” kata Paris

Sementara itu, Paris menyampaikan ada kerjasama antara PLN dan Pertanahan Kota Gorontalo terhadap penguasaan tanah yang saat ini diperebutkan hak miliknya.

“Ada indikasi terjadi kongkalikong dalam permasalahan sengketa lahan ini, serta ada sertifikat yang tidak bisa diakui keabsahannya,” tegasnya. (Wahyono/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60