banner 468x60

Aliansi Untuk Petani Lee Gelar Aksi Tuntut BPN Morut Cabut HGU PT. SPN

Aliansi Petani Lee

READ.ID – Aliansi Untuk Petani Lee gelar aksi. Mereka meminta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Morowali Utara (Morut) untuk mencabut Surat Keputusan sertifikat HGU di Desa Lee, Desa Kasingoli dan Desa Gontara.

Menurut Aliansi Untuk Petani Lee, PT. Sinergi Perkebunan Nusantara (SPN) telah merampas tanah rakyat di Desa Lee, Kabupaten Morowali Utara.

Aksi tersebut berlangsung di depan Kantor BPN Sulawesi Tengah pada Senin (11/1/2021) pukul 10:00 Wita. Terlihat juga pihak keamanan dari kepolisian menjaga kegiatan tersebut.

Sebelumnya, Petani Desa Lee juga melakukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dan keputusan kasasi MA memenangkan masyarakat Desa Lee.

Namun, BPN Morowali sebagai tergugat tidak mematuhi putusan kasasi MA untuk mencabut HGU PT.SPN.

Terkait hal ini, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Muh Rizal mengatakan akan mempelajari surat putusan tersebut.

“Nantikan suratnya kirim ke sini, kita pelajari dulu. Baca dulu putusannya bagaimana. Karna kami bekerja ada prosedur yang harus kami ikuti,” ungkap Muh Rizal saat ditemui read.id pada Senin (11/1/2021).

Ia juga mengapresiasi kepada peserta aksi karena tidak anarkis dalam menyampaikan aspirasi.

“Tanggapan saya baik, mereka tidak anarkis. Menyampaikan aspirasi itu wajar dalam dunia demokrasi,” ucapnya.

(RZ)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60