banner 468x60

Banmus Dekot Gorontalo Tetapkan Jadwal Pembahasan 6 Ranperda di Bulan Desember

READ.ID – DPRD Kota Gorontalo, menetapkan penjadwalan pembahasan 6 (enam) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif eksekutif dan legislatif.

Penetapan penjadwalan pembahasan enam Ranperda ini diputuskan melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) di pimpin langsung Wakil Ketua 1 DPRD Kota Gorontalo, Rivai Bukusu didampingi Wakil Ketua 2 Syamsudin Umar

Adapun ke-enam usulan ranperda ini diantaranya terkait Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas, Ranperda penyelenggaraan Inovasi Daerah, Ranperda Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum,

Ranperda pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekuser Narkoba Ranperda tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana dan Utilitas, serta Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

“Jadi di bulan Desember nanti, kita sudah tetapkan untuk jadwal mulai dari paripurna pembentukan panitia khusus sampai dengan finalisasi dari proses enam buah ranperda tersebut,” ujar Anggota Banmus Muchsin Brekat.

Menurutnya, penjadwalan ini berdasarkan usulan dari program legislasi daerah (Prolegda) yang merupakan bagian dari propemperda tahun 2022 untuk segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme DPRD.

“Sehingga kalau kita tidak selesaikan di tahun 2022 tentu akan menjadi propemperda transfer ke tahun berikut,” ujar Muchsin.

Maka percepatan penetapan jadwal ini dilakukan agar tidak saling tumpang tindih dengan prolegda yang telah ditetapkan oleh pemerintah maupun DPRD untuk di usulkan sebagai propemperda tahun 2023.

“Sehingga jangan sampai itu menumpuk, kita mengambil langkah cepat menjadwalkan ini,” tukas Muchsin.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60