Darmawan Duming Harap Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Miliki Manfaat Bagi Masyarakat

Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

READ.ID – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dinilai sangat penting dan bermanfaat bagi masyarakat. Terlebih, bagi para karyawan yang bekerja disebuah perusahaan yang ada di Kota Gorontalo.

Hal ini terungkap, pada rapat Panitia khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kota Gorontalo, yang membahas Ranperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, Senin (27/5/2024).


banner 468x60

Kepada awak media, Ketua Pansus II DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming, menyatakan, dalam rapat pembahasan ranperda ini, terdapat 13 Bab pembahasan dan 32 Pasal.

Darmawan mengakui, dalam pembahasan kali ini, pihaknya mengulas pasal per pasal untuk diartikan, agar jelas dan dipahami.

“Bahkan, untuk satu pasal yakni ketentuan umum pasal 1 yang merupakan definisi daripada Ranperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan,
kami menghabiskan waktu 3 jam bersama OPD dan pihak terkait,” ungkap Darmawan Duming.

Bagi Darmawan sendiri, hal ini bagian dari bukti bentuk keseriusan dari OPD, dalam menyederhanakan terkait dengan definisi daripada perusahaan, agar tidak menimbulkan efek dikemudian hari.

Lebih lanjut, politiisi PDIP ini menegaskan, bahwa pembahasan ranperda ini, akan dilanjutkan pada pekan depan.

“Harapannya, ranperda ini dapat bermanfaat bagi masyarakat, terutama yang berada di sekitar perusahaan,” tandasnya.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90