banner 468x60

Dewan Pengupahan Putuskan UMP Gorontalo tahun 2023 sebesar Rp2.989.350

UMP Gorontalo 2023
Ilustrasi

READ.ID – Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2023 sebesar Rp. 2.989.350.

Hasil penetapan UMP Gorontalo tahun 2023 tersebut ditetapkan dalam rapat pleno yang digelar dewan pengupahan provinsi bersama unsur serikat buruh/pekerja Gorontalo, unsur Akademisi, unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serta unsur pemerintah, Sabtu (26/11/2022).

Dengan penetapan UMP yang telah disetujui forum tersebut artinya UMP Provinsi Gorontalo mengalami kenaikan 6,74 persen dibandingkan UMP tahun 2022.

Dalam rapat tersebut, unsur serikat pekerja salah satunya dihadir oleh Darwin Pautina, memberikan usulan besaran UMP Rp2.989.339.

Begitu juga dari unsur Akademisi dihadiri oleh Zamroni Abdussamad, memberikan usulan UMP sebesar Rp Rp2.989.339.

Sementara dari unsur pemerintah yang dihadiri oleh Dinas Penanaman Modal, ESDM, Dinas Koperasi,UMKM, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas pertanian, Biro Hukum, Biro pengendalian Ekonomi dan pembangunan Setda Provinsi, serta Bappeda Gorontalo memberikan usulan UMP sebesar Rp Rp2.989.339.

Akan tetapi dari unsur Apindo Gorontalo tidak memberikan usulan angka besaran UMP.

Berdasarkan kesepakatan bersama oleh anggota Dewan Pengupahan Gorontalo maka, usulan UMP Gorontalo tahun 2023 dibulatkan menjadi Rp2.989.350.

Sebelumnya, pada tahun 2022 ini, Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo mengusulkan UMP Gorontalo sebesar Rp2,8 juta.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60