KOTAMOBAGU, READ.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mulai sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) telah di revisi.
Kepala DPMD Kotamobagu Nasli Paputungan menjelaskan, pihaknya melaksanakan sosialisasi bersama para Sangadi se Kotamobagu. “Kegiatan sosialisasi ini, sesuai dengan peraturan daerah Kotamobagu nomor 4 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan daerah tentang tata cara pemilihan Sangadi nomor 4 tahun 2015,” ujarnya.
Lebih lanjut ia katakan, sosialisasi diikuti 15 Sangadi yang berada di wilayah Kotamobagu, dan dengan adanya kegiatan sosialiasi ini berharap seluruh Sangadi di Kotamobagu dapat mengimplementasikan peraturan daerah ini.
“Kegiatan berjalan dengan baik dan di harapkan juga materi yang di sampaikan dapat bermanfaat,” pungkasnya (*)