Dituding Lakukan Pungutan Dalam Merujuk Pasien, Fidi Mustafa : Semua Ditanggung BPJS Kesehatan

READ.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato, Khususnya Dinas Kesehatan (Dinkes) mendapat sorotan salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dalam rapat evaluasi Pemerintahan Bupati Saipul Mbuinga dan Suharsi Igrisa (SMS) pada, Senin (04/03/2024)

Wawan Hatama yang Merupakan ketua Fraksi Partai Gerindra tersebut, menyampaikan pemerintahan yang menggaungkan Visi Sehat, Maju, dan Sejahtera tersebut. Programnya tidak sesuai dengan di lapangan.


banner 468x60

Dirinya mengungkapkan, program kesehatan yang kata Pemkab Pohuwato gratis nyatanya tidak berjalan. Bahkan hanya untuk merujuk pasien masyarakat dimintakan pungutan uang.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Pohuwato, Fidi Mustafa menjelaskan, Tterkait dengan sistem rujukkan (biaya BBM Rujukkan) itu sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

“Karena sudah teranggarkan maka Pemkab tidak bisa lagi menganggarkan biaya rujukkan melalui DAU sebab sudah ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Kalau Pemkab menganggarkan lagi melalui DAU maka akan terjadi double pembayaran dan pasti akan TGR dan menyalahi aturan, hanya memang harus dipahami bahwa pengelolaan keuangan daerah itu ada mekanismenya,”terangnya

Menurut Fidi, kalau bisa dibayarkan dengan DAU, pasti ditanggung Pemkab. Jangankan BBM Rujukkan, biaya pendamping pasien rujukkan saja ditanggung pemda.

Dikatakan Fidi, hal itu bisa di cross chek ke daerah lain, hanya Pemkab Pohuwato yang menanggung biaya pendamping rujukkan bahkan sampai tiket pasien dan pendampingnya jika harus di rujuk menggunakan pesawat itu ditanggung pemerintah.

Hanya saja, beber Fidi, tidak mungkin menanggung yang sudah ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

“Saya pikir kita semua paham bahwa rujukkan pasien darurat tidak bisa ditunda, harus segera saat itu juga karena itu kewajiban pemerintah menjamin keselamatan pasien/masyarakatnya. Sementara disisi lain, klaim BPJS baru akan dibayarkan setelah ada bukti rujukkan, coba bayangkan kalau dalam sehari kasus rujukkan sekitar 2 atau 3 kasus, pasti Puskesmas tidak akan sanggup menanggulangi biaya BBM ambulance yg cukup tinggi tersebut di awal malaupun nantinya akan terbayarkan oleh BPJS Kesehatan,”ujarnya

Lebih jauh, diterangkan Fidi, puskesmas yang merujuk pasien itu melakukan penagihan ke BPJS Kesehatan, biasanya secara akimulatif. Setelah dibayarkan oleh BPJS Kesehatan, dananya harus masuk ke rekening kas daerah terlebih dahulu sebelum di gunakan oleh puskesmas.

Ketika dananya masuk tambah Fidi, puskesmas menagih ke Kas Daerah dan dibayarkan langsung ke puskesmas seluruhnya berdasarkan tagihan puskesmas.

“Terkadang kalau dananya masuk di akhir tahun, maka harus menunggu pengakuan hutang piutang dulu melalui proses audit baru bisa dibayarkan. Sementara pelayanan kesehatan tdk bisa berhenti hanya karena menunggu pembayaran klaim ini,”pungkasnya

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90