DPRD Minta Kajian Pasal Perubahan Perda Penyertaan Modal

READ.ID – Pansus II DPRD Kota Gorontalo, mendorong pemerintah setempat untuk melakukan kajian akademis terhadap penyusunan perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2015 tentang penyertaan modal.

Ketua Pansus DPRD, Irwan Hunawa mengatakan, dalam pembahasan lanjutan penyertaan modal memang hanya merubah satu pasal tetapi membutuhkan kajian yang lebih mendalam.


banner 468x60

“Oleh sebab itu kita perlu kajian yang lebih mendalam lagi dan itu direspon langsung oleh pemerintah untuk mereka segera melakukan kajian ilmiah,” ujar Irwan.

Kata Irwan, seharusnya namanya penyertaan modal harus mencatumkan angka. Seperti yang tercantum selama ini dalam Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda) sebesar 15 Miliar. Namun untuk sekarang sudah lebih dari angka yang ditetapkan.

“Sehingga penyesuaian-penyesuaian angka inilah yang dibutuhkan dan kami meminta kajian hukumnya selama 5 tahun kedepan seperti apa,” terangnya.

Untuk itu Irwan berharap jangan sampai tahun ini diajukan angka penyertaan modal tahun depan dirubah lagi. Untuk itu perlu adanya pencatutan angka.

“Sehingga angka yang jelasnya ya nanti kita lihat kajian secara ilmiah atau secara hukumnya seperti apa. Nah itu yang akan kita akan lihat nanti di pertemuan selanjutnya,” tandasnya.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90