banner 468x60

DPRD sahkan Ranperda Susunan OPD Kabupaten Gorontalo

Ranperda Kabupaten Gorontalo

READ.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo menetapkan rancangan peraturan daerah (ranperda) perubahan susunan organisasi perangkat daerah (SOPD) dilingkup Pemerintah Kabupaten Gorontalo.

Demikian terungkap dalam rapat paripurna dalam rangka pembicaraan Tingkat II, pengambilan keputusan terhadap perubahan Perda No. 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gorontalo, di ruang sidang DPRD, Senin (13/9/2021).

Wakil Ketua Pansus DPRD pembentukan OPD, Sarifudin Hanasi, dalam laporannya pada sidang itu menyampaikan, Pansus DPRD telah melakukan penyempurnaan Ranperda SOPD Kabupaten Gorontalo dengan mengkaji berdasarkan hasil fasilitasi.

Dalam upaya penyempurnaan, kata dia, pihaknya telah melakukan kajian formal serta membahas bersama dengan memperhatikan substansi perubahan ranperda mengenai penggabungan dan pembentukan OPD. Ia berharap, penetapan ranperda SOPD akan segera ditindaklanjuti demi penataan OPD di Kabupaten Gorontalo.

Pada kesempatan sama, Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo nampak memberikan apresiasi besar terhadap pencapaian Pansus dalam penyempurnaan Ranperda OPD. Menurutnya, hasil evaluasi Pansus akan mendorong peningkatan kinerja Pemerintah Daerah.

Dia pun menjelaskan bahwa penataan kelembagaan Pemerintah Daerah merupakan tindaklanjut dari penyerahan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah. Seluruh organisasi perangkat daerah dalam struktur pemerintahan Kabupaten Gorontalo, kata dia, mengemban tiga fungsi utama, yang meliputi, fungsi pelayanan masyarakat, fungsi pembangunan, dan fungsi perlindungan.

“Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang optimal, dibutuhkan perubahan-perubahan yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan, sehingga tata kelembagaan di daerah dapat adaptif terhadap perkembangan dan dinamika yang terjadi,” jelasnya.

Ranperda SOPD Kabupaten Gorontalo yang ditetapkan DPRD itu meliputi empat Badan dan akan melaksanakan urusan pemerintahan sesuai fungsinya, satu diantaranya adalah Badan Pendapatan Daerah yakni OPD baru yang akan melaksnakan fungsi penunjang pendapatan daerah.

Berikut, susunan OPD baru di lingkup Pemda Kabupaten Gorontalo yang termaktub dalam Ranperda dan telah ditandatangani bersama oleh Bupati Gorontalo Prof. Nelson Pomalingo dan Ketua DPRD Syam T. Ase:

1. Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang perencanaan dan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan;
2. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe A melaksanakan fungsi penunjang perencanaa dan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan;
3. Badan Pendapatan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang pendapatan daerah;
4. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Tipe A melaksanakan urusan pemerintahan dibidang Kesatuan Bangsa dan Politik.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60