READ.ID – Komisi I DPRD Kota Gorontalo melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP), guna membahas pengaduan masyarakat yang tinggal di Kelurahan Talumolo, mengenai kepemilikan rumah layak huni, Senin (21/10/2024).
Wakil Ketua Komisi I Darmawan Duming menjelaskan, setelah menyimak penjelasan dari warga tersebut, terungkap bahwa kepemilikan dari tanah tersebut adalah tanah hibah.
Untuk itu, pihaknya mempertanyakan proses pengalihan hibah nya, baik ditingkat kelurahan, kecamatan, hingga pemerintah kota, terbukti bahwa sudah sesuai dengan peruntukkannya dan peraturan yang berlaku.
“Nah, dari kesimpulan tadi, kami berharap agar mendapatkan legalitas hukum dan berkekuatan hukum tetap,” ungkap Darmawan.
Selanjutnya, pihaknya menyarankan kepada pihak penggugat maupun kuasa hukumnya, untuk membawa masalah ini ke ranah hukum, dan dites di Pengadilan, supaya mendapatkan kekuatan hukum tetap, dan mendapatkan alas hak yang resmi.
“Olehnya, kami menyarankan masalah ini, dapat diselesaikan melalui proses hukum, baik secara pidana maupun perdata,” harap Darmawan.