Gorontalo Utara Segera Punya Perda tentang Retribusi Jasa Usaha

Perda Retribusi Usaha

READ.ID – Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) akan segera mempunyai Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Jasa Usaha.

Hal itu disampaikan Matran Lasunte usai Panitia khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorut menggelar rapat Finalisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha, Rabu (16/12/2020).


banner 468x60

“Insyaallah dalam waktu dekat ini kami (DPRD) sepakat untuk penetapan Ranperda terkait Retribusi Jasa Usaha menjadi peraturan daerah,” ucapnya.

Saat ini, kata anggota DPRD Gorut itu, Pansus I sedang merampungkan Ranperda tentang Retribusi Jasa Usaha tersebut

“Jadi, ada bangunan dan lahan, termasuk alat berat, alat mesin pertanian, juga alat-alat penyebrangan yang di biayai oleh APBD yang merupakan aset daerah kami kenai retribusi,” jelas Matran.

DPRD membahas ranperda tersebut dengan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang ada di Gorontalo Utara.

Ia menyampaikan sebenarnya ada 12 OPD yang diundang dalam rapat tersebut. Namun, baru 8 OPD yang telah selesai melakukan rapat dengan pihak DPRD.

“Kami masih akan mengundang beberapa OPD untuk memaksimalkan dan menyempurnakan ranperda ini untuk menjadi satu peraturan daerah,” pungkasnya.

(Tutun/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60