banner 468x60

Idris Rahim: Percepatan Serapan Anggaran 2022

Anggaran 2022

READ.ID – Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim menginstruksikan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Satuan Kerja (Satker) vertikal, dan pemerintah kabupaten/kota untuk mempercepat penyerapan anggaran sejak awal tahun 2022.

Hal itu ditegaskannya saat memimpin rapat koordinasi dan evaluasi penyerapan anggaran Triwulan IV tahun 2021 di aula rumah jabatan Gubernur Gorontalo, Selasa (18/1/2022).

“Saya minta anggaran program kegiatan tahun 2022 harus segera dilelang agar bisa mendorong pertumbuhan ekonomi, menurunkan angka kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Wagub Idris.

Menyiasati penyerapan anggaran rendah pada awal tahun 2022, Idris  Rahim meminta kepada pengelola anggaran untuk lebih optimal dalam melakukan kegiatan non konstruksi yang memungkinkan terserapnya anggaran pada Triwulan I.

Idris Rahim berharap seluruh OPD, Satker, dan pemerintah kabupaten/kota dapat memacu penyerapan anggaran sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

“Untuk OPD Provinsi Gorontalo sudah ditetapkan penyerapan anggaran tahun 2022 sudah mencapai 80 persen pada bulan Agustus. Saya minta target ini bisa terpenuhi,” ujar Idris Rahim.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Gorontalo, Sugiyarto, dalam paparannya mengutarakan langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik awal tahun anggaran 2022.

Sugiyarto menjelaskan, langkah strategi pelaksanaan anggaran yaitu melakukan reviu terhadap DIPA dan segera mengusulkan usulan revisi DIPA, mempersiapkan pelaksaan anggaran dengan menetapkan petunjuk operasional dan pejabat perbendaharaan, perencanaan belanja, serta percepatan proses pengadaan barang dan jasa.

“Langkah strategis percepatan DAK Fisik antara lain dengan mempercepat pelaksanaan penandatanganan kontrak pada triwulan pertama, melakukan reviu pada aplikasi OMSPAN, serta meningkatkan koordinasi antara Badan Keuangan Daerah, Inspektorat, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, dan OPD,” jelas Sugiyarto.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60