Jelang Tahun Baru, Angkutan Umum Tidak Layak Jalan Ditertibkan

Angkutan Tidak Layak Jalan
Jelang natal dan Tahun Baru, Angkutan umum Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang tidak layak jalan ditertibkan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Gorontalo di jalan Ahmad A. Wahab, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Rabu (18/12/2019).
banner 468x60

READ.ID – Jelang natal dan Tahun Baru, Angkutan umum Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang tidak layak jalan ditertibkan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Gorontalo di jalan Ahmad A. Wahab, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Rabu (18/12).

Operasi terpadu tersebut, petugas mengamankan 12 angkutan AKDP yang tidak melengkapi administrasi layak jalan. Selain itu, petugas kepolisian juga mengamankan 10 kenderaan tanpa surat kenderaan.


banner 468x60

Kepala seksi (Kasi) angkutan umum Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo Jantje Ering mengatakan, kegiatan ini dilakukan dengan gabungan dari 4 lembaga yang melibatkan Dirlantas Polda Gorontalo, Dishub Provinsi Gorontalo, Balai Jalan, dan Dishub Kabupaten/Kota.

“Penertiban ini dilakukan dari segi administrasi, seperti surat-surat kenderaan, ijin angkutan, dan kelayakan kenderaan. Pemeriksaan Kelayakan kenderaan itu baik dari segi tehnis,” ujarnya.

Tak hanya di wilayah Telaga Biru, petugas juga menertibkan angkutan umum yang berada di terminal Limboto, Bone Bolang hingga wilayah Kota Gorontalo.

“Harapan kami dari pihak petugas lapangan, kenderaan yang beroperasi itu harus siap layak jalan atau dalam keadaan sehat, sehingganya dalam pengangkutan penumpang itu nyaman,” tandas Jantje. (Jefri/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90